Diduga Pekerjakan PMI ke Malaysia Tidak Sesuai PK, PT SJ Diadukan ke Menaker

  • Bagikan

Tanganrakyat.id – Indramayu – Serikat Buruh Migran Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu dengan no. surat Nomor: 445/DPC.SBMI/X/2018 melaporkan PT Sarimadu Jayanusa ke Menteri Ketenangakerjaan Republik Indonesia atas tuduhan telah mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indramayu ke Malaysia tidak sesuai perjanjian kerja.Senin (29/10/2018).

Hal tersebut disampaikan, ketua SBMI Cabang Indramayu, Juwarih, saat ditemui di kantornya di Blok Sukamelang, RT 10, RW 02, Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

“Saya dapat aduan dari PMI bernama Masturoh binti Rosul, warga Blok Jati Mulya, Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat,” ucap ketua SBMI Cabang Indramayu tersebut.

Dari keterangan Masturoh, kata Juwarih, dirinya pada 20 Desember 2017 diberangkatkan ke Malaysia sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) oleh PT Sarimadu Jayanusa Cabang Majalengka.

Setibanya di Malaysia, Masturoh dan beberapa temannya sesama calon PRT diperdagangkan oleh pihak Agency Gowerk SDN. BHD dengan cara dipajang di rumah kaca di daerah Selangor.

Padahal sebelum diberangkat ke Malaysia, Masturoh di PT Sarimadu Jayanusa Cabang Majalengka terlebih dahulu menandatangani perjanjian kerja dengan nama majikan yang tertera di PK adalah Yeoh Choo Hong.

Setelah tiga belas hari dipajang di rumah kaca oleh pihak agency, akhirnya Masturoh dipekerjakan pada majikan bernama Ema Hoon, di Sunway Damansara Apartement, Sunway Sutra, Petaling Jaya, Selangor, Malaysia.

“Ini jelas, Masturoh bekerja di majikan bernama Ema Hoon tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang ia tandatangani waktu di Indonesia,” tutur Juwarih.

Masih menurut Juwarih, Masturoh kerja di majikan bernama Ema Hoon dari jam 6 pagi sampai jam 12 malam, dalam kondisi sakit pun masih tetap disuruh untuk bekerja, akibat kelelahan sehingga mengalami kecelakaan kerja dengan tidak disengaja air susu yang baru ia diseduh tumpah mengenai bibir anak majikan yang masih kecil sehingga anak tersebut luka terkena air panas.

Pasca kejadian tersebut, Masturoh baru bekerja selama tiga bulan dikembalikan ke agency oleh majikannya tanpa menerima gaji. Kemudian oleh pihak agency menyerahkan dirinya ke Kepolisian setempat atas tuduhan dengan sengaja telah melukai anak majikan.

“Karena tidak ada yang membela, oleh Mahkamah Selangor Masturoh di nyatakan bersalah dan vonis selama 10 bulan kurungan,” tutur Juwarih

Setelah selasai menjalani hukuman 10 bulan penjara, dengan biaya sendiri pada 16 Oktober 2018 oleh Imigrasi Malaysia mendeportasi Masturoh melalui Pelabuhan Klang, Selangor ke Pelabuhan Dumai, Riau.

“Atas peristiwa tersebut, Masturoh jelas dirugikan oleh pihak perekrut maka dari itu ia memberi kuasa ke SBMI untuk menuntut PT Sarimadu Jayanusa yang telah merekrut dirinya secara unprosedural ke Malaysia,” tegas Juwarih.

Juwarih mengatakan, PT Sarimadu Jayanusa diduga telah melanggar Pasal 71 jo Pasal 85 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Selain UU PPMI, kami juga mengadukan PT Sarimadu Jayanusa dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” pungkasnya.(Red)

  • Bagikan

Comment