PERNYATAAN SIKAP IKATAN JURNALIS TELEVISI (IJTI) CIREBON RAYA

  • Bagikan
Saat diskusi dengan dengan awak media (Foto.dd)

 

Tanganrakyat.id – Cirebon – Aksi Intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap lembaga pekerja pers kembali terulang, Kali ini menimpa awak media online Radar Cirebon .com.

Awak Media online yang berdomisili di Kota Cirebon ini mendapat intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan dari sejumlah oknum kepolisian dari Sektor Utara Barat , Polres Cirebon Kota .
Para Oknum Kepolisian ini melakukan Intimidasi dan tindakan tidak menyenangkan terhadap awak media Radar Online saat meliput kegiatan rutin oprasi Zebra di depan Mapolsek Utara Barat , Polres Cirebon Kota, Jalan Tuparev , Kota Cirebon.

Para Oknum Kepolisian ini melakukan intimidasi terhadap awak media dengan membentak awak media dan melarang melakukan pengambilan gambar (foto) tak hanya itu perbuatan tidak menyenangkan juga terjadi dalam insiden tersebut dengan salah satu dari oknum kepolisian merampas telepon genggam milik awak media tersebut dan menghapus sejumlah file foto hasil jepretan nya .

Menanggapi aksi tersebut Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cirebon Raya menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam keras aksi Intimidasi dan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepolisian , Polres Cirebon Kota .

2. Meminta Kapolres Cirebon Kota dan Oknum Polisi yang melakukan pelanggaran agar segera mengambil langkah tegas bagi siapapun yang melakukan tindak kekerasan terhadap pers, karena produk jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kode etik dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang.
3. Mendorong pers yang diintimidasi dan mengalami kekerasan menempuh jalur hukum, agar menjadi pembelajaran dan aksi kekerasan kepada pers tidak terulang lagi di kemudian hari.
4. Meminta pada semua pihak yang merasa dirugikan oleh pers untuk menempuh jalur yang sudah ditentukan yakni dengan mengadukan ke Dewan Pers terlebih dahulu.
5. Meminta kepada seluruh jurnalis di Indonesia agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.
Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak.
6. Mengingatkan kepada seluruh insan jurnalis, produk jurnalistik yang dipublikasi adalah yang sudah terverifikasi, terkonfirmasi dengan mengedepankan asas keberimbangan
7. Meminta semua pihak agar menjaga demokrasi dan kebebasan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air.
Karena demokrasi dan kebebasan pers adalah satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan.
8. Menyerukan kepada semua pihak dan para insan pers khususnya untuk tetap istiqomah menjaga demokrasi dan menjalankan kebebasan pers dengan penuh rasa tanggung jawab, demi tujuan bersama yakni mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.
Ketua IJTI Cirebon Raya.(Red)

  • Bagikan

Comment