Kuwu Desa Kertamulya Kec.Bongas Pecat Perangkat Desa Berujung Di Pengadilan

  • Bagikan
Pengacara ahmad Khotibul Umam Yang juga sebagai Team Hukum Dan Advokasi tanganrakyat.id

Tanganrakyat.id – Indramayu – Kuwu terpilih hasil pemilihan tahun 2017 melakukan pemecatan secara sepihak tanpa dasar yg dibenarkan oleh undang undang dan peraturan kemudian pihak yg dipecat karena merasa benar dia melakukan upaya hukum.

“Saya akan melakukan hukum terhadap pemecatan saya karena Kuwu telah semena – mena terhadap saya , saya tidak melakukan kesalahan,” ujar Chamdan yang di iyakan oleh temannya Suwandi yang juga di Pecat oleh Kuwu,Selasa (6/11/2018)

Masih menurut Chamdan akan terus melakukan upaya hukum di pengadilan tata usaha negara di Bandung dengan minta bantuan pengacara Ahmad khotibul Umam, MH. Dan akhirnya putusannya dikabulkan untuk dikembalikan ke posisi semula saat saya belum dipecat.

“Di tempat terpisah kuasa hukum Suwandi dan Chamdan yaitu Ahmad Khotibul Umam, MH  saat di hubungi melalui selularnya mengatakan,” Alhamdulillah Nomor perkara: 41/G/2018/PTUN-BDG dan Nomor: 42/G/2018/PTUN-BDG secara berurutan telah dikabulkan dalam putusan yg telah dibacakan hari Selasa tgl 06 Nopember 2018 oleh Majelis Hakim PTUN Bdg, selamat untuk mas Suwandi dan mas Chamdan Yuwafi saudara telah didudukan pada posisi semula sebagai Sekretaris dan Kasi Pelayanan Desa Kertamulya Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu, tugas saya selesai sebagai Kuasa Hukum semoga putusan ini dapat menjadi momentum pembelajaran kedepan bahwa siapapun yg menjadi kepala desa terpilih tidak boleh semaunya sendiri untuk memecat perangkat desa tanpa dasar yg dapat dibenarkan oleh undang-undang dan peraturan,”pungkasnya.(KkP/KSpd)

  • Bagikan

Comment