Sikap Ika Darma Ayu Terkait Pengunduran Diri Anna Sophanah Sebagai Bupati Indramayu

  • Bagikan
Deka Abiesta Krisna (tengah) Ketua Ika Darma Ayu, saat memberikan keterangan kepada media www.tanganrakyat.id (Foto.Yuliyah)

Tanganrakyat.id – Bandung – Menanggapi tentang mundurnya Anna Sophanah, Ikatan Mahasiswa Bandung (Ika Darma Ayu) mengeluarkan press release pada tanggal 9 November 2018

Press release ini di keluarkan terkait banyaknya masyarakat yang belum tau dan masih bingung tentang pengunduran diri Bupati Anna Sophanah dari Bupati Indramayu.

“Press Realease ini sengaja kami keluarkan sebagai sikap Mahasiswa Indramayu yang tergabung dalam Ika Darma Ayu,” ujar Dega Mahasiswa Universitas Islam Bandung perwakilan dari Ika Darma Ayu dan sekaligus sebagai Ketua Ketua Ika Darma Ayu   Senin, (12/11/2018) di Sekretariat Ika Darma Ayu.

Masih menurut Dega , bahwa salah satu peran Ikatan Keluarga Mahasiswa Indramayu (Ika Darma Ayu) Bandung yaitu memberikan kontrsibusi intelektual dalam tatanan kehidupan berdemokrasi. Oleh karena itu menanggapi pengunduran diri Bupati Anna Sophanah yang masa jabatannya terhitung dari tahun 2016 s/d.2021, tersebut maka Ika Darma Ayu mempunyai pandangan sebagai berikut :
Pengunduran diri Bupati Anna Sophanah merupakan hak individu yang dijamin oleh pasal 78 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, bahwa “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena permintaan sendiri”.

Permintaan mundurnya dari jabatan Bupati dengan alasan “ingin lebih fokus mengurusi keluarga” menjadi sorotan dalam pandangan ini.
Bahwa ktika Pilkada 9 Desember 2015, Anna Sohanah sebagai calon Bupati Indramayu mengabdi selama 5 tahun dengan masa bakti 2016-2021.

Bahwa ketika terpilihnya Anna Sophanah sebagai Bupati Indramayu yang dilantik pada 17 Februari 2016 mempunyai 2 (dua) tanggung jawab . Pertama Legally binding responsibilities, dan kedua Morally binding resposibilities.
Bahwa legally binding responsibilities mempunyai implikasi terhadap bagaimana Bupati melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bupati untuk mempertahankan kepercayaan yang telah diamanahkan oleh rakyat melalui Pilkada, salah satunya kepercayaan untuk menjabat dan mengabdikan dirinya selama periode yang telah ditentukan.

Bahwa dengan permintaan mundurnya Bupati Anna Sophanah berarti telah mencederai morally binding resposibilities. Sehingga hal ini menjadi preseden buruk terhadap tatanan Pemerintahan Daerah Indramayu, khususnya hal ini akan menjadi catatan ketika memilih calon bupati yang akan datang.(Yuliyah)

  • Bagikan

Comment