PT SMJ Diadukan Polisi Karena Menempatkan PMI Tidak Sesuai Kontrak

  • Bagikan
PT.Sarimadu Jayanusa (Foto.Google)

 

Tanganrakyat.id – Indramayu -Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu melelui surat Nomor: 448/DPC.SBMI/IM/XI/2018 melaporkan PT Sarimadu Jayanusa ke Polres Indramayu atas tuduhan mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indramayu ke Malaysia karena tidak sesuai perjanjian kerja.

Ini disampaikan,  Advokasi SBMI Cabang Indramayu, Caskum, kepada mediasewaktu di Polres Indramayu di Jl. Gatot Subroto No.3, Karangmalang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Kamis (22/11).

Masih menurut Caskum pihaknya mengadukan PT Sarimadu Jayanusa ke Polres Indramayu, setelah SBMI Indramayu mendapat pengaduan
dari PMI bernama Masturoh binti Rosul, warga Blok Jati Mulya, Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

“Pada 20 Desember 2017 Masturoh diberangkatkan ke Malaysia sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) oleh PT Sarimadu Jayanusa Cabang Majalengka,” papar Caskum.

Lanjutnya, sesampainya di Malaysia, Masturoh bukan langsung bekerja pada majikan yang tertera di Perjanjian Kerja (PK), melainkan oleh pihak Agency Gowerk SDN. BHD di dagangkan kembali dengan cara dipajang di rumah kaca daerah Selangor.

Padahal kata Caskum, sebelum diberangkat ke Malaysia, Masturoh di PT Sarimadu Jayanusa Cabang Majalengka PK yang ia tandatangani nama majikannya bernama Yeoh Choo Hong.

Setelah tiga belas hari dipajang di rumah kaca oleh pihak agency, akhirnya Masturoh dipekerjakan pada majikan bernama Ema Hoon, di Sunway Damansara Apartement, Sunway Sutra, Petaling Jaya, Selangor, Malaysia.

“Ini jelas, bentuk pelanggaran karena PMI di kerjakan pada majikan yang tidak sesuai di perjanjian kerja, artinya pihak PT SMJ menempatkan Masturoh secara unprosedural ke Malaysia,” jelasnya.

Sementara itu ditempat terpisah, ketua SBMI Cabang Indramayu, Juwarih mengatakan pihaknya mengadukan PT Sarimadu Jayanusa ke Polisi atas dugaan telah melanggar Pasal 71 jo Pasal 85 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Selain UU PPMI, kami juga mengadukan PT SMJ dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujar Juwarih.

Selain mengadukan PT Sarimadu Jayanusa ke Polres Indramayu, kata Juwarih pihaknya pada 29 Oktober 2018 lalu telah menyiapkan aduan ke Ditjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan Republik lndonesia.

“Untuk sanksi administratif kami sampaikan aduannya ke Menaker, dan untuk sanksi pidananya kami adukan ke Kepolisian, tegasnya.(Red)

  • Bagikan

Comment