PMI Asal Cianjur Di Hukum 7 Tahun Terbukti Membunuh Di Singapura

  • Bagikan
Ilustrasi tahanan (Foto.Google)

Tanganrakyat.id -Maryani Usman Utar (25), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur Jawa Barat divonis 7 tahun oleh Hakim Joo Sheau Peng di Singapura karena terbukti membunuh bayi majikannya, Kamis 22/11/2018.

Maryani dalam persidangan mengaku telah memukul dan mencekik leher anak majikannya bernama Richelle Teo Yan Jia, berumur satu tahun hingga meninggal, pada pukul 02.00-07.36 di apartemen Block 225, Jalan Simei 4, (8/5/2016).

Informasi tersebut dibenarkan pihak Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI  di Jakarta, pada Selasa (27/11/2018).

Maryani dituntut oleh Jaksa delapan sampai sepuluh tahun kurungan, sedangkan Hakim memvonisnya 7 tahun, artinya vonis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

“Atas putusan hakim, Maryani menyatakan dapat menerima vonis tersebut. Masa sisa hukuman ditambah pengurangan hukuman diperkirakan sekitar 26 bulan lagi bisa bebas,” pungkasnya.(Red)

  • Bagikan

Comment