Tanganrakyat.id – Jakarta-Direktur B, pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung M. Yusuf mengatakan dana desa senilai Rp70 triliun untuk 74.957 desa se Indonesia, bakal diwujudkan demi tercapainya percepatan pembangunan. Karenanya Kejaksaan segera melakukan pengamanan terhadap kebijakan pemerintah dalam pembangunan nasional tersebut.
“Nantinya kita (Direktur B) segera lakukan pangawalan terhadap pendistribusian dan pemanfaatan dana desa agar berjalan tepat sasaran,” ucap Direktur B JAM Intelijen, H Yusuf SH ditemui di kantornya, Kejagung, Jakarta, Selasa (18/12/2019).
Dia menekankan bahwa pengawalan tersebut dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi Direktur B yakni pemberdayaan masyarakat Desa dalam rangka mendukung program pemerintah.
“Jadi kejaksaan siap mengawal pelaksanaan dana desa. Ini sebagai bagian program Jamintelijen Kejagung yakni Jaga Desa. Karenanya kita komitmen mendukung pencapaian priotas daerah dalam melaksanakan penggunaan dana desa,” tutur mantan Wakil Kepala Kejati Kalimantan Timur itu.
Yusuf menekankan penguatan dapat diwujudkan dengan bersinergi dalam menjaga negeri untuk memberdayakan masyarakat desa. Sinergi harmonis bisa terwujud melalui kerjasama antara pemerintah daerah, pemerintahan desa, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dengan Kejaksaan.
“Nantinya, pelaporannya secara berkala melalui Direktur B pada JAM Intelijen,” ungkapnya.
Seperti telah diberitakan bahwa tahun 2015 total dana yang telah turun sebesar Rp 187,65 triliun untuk 74.950 desa. Sebanyak 80 persen dari total dana desa dibagi rata, 20 persen lagi diberikan untuk desa miskin dan tertinggal.
Pada 2018 ini rata rata desa mendapatkan Rp 800 juta per tahun. Khusus untuk desa desa miskin dan tertinggal bisa mendapatkan sampai Rp 3 miliar untuk mengejar ketertinggalan.(Red)
Comment