Pedagang Kecil Cimanuk Indramayu Resah, Audensi Dengan DPRD

  • Bagikan
Pedagang Kecil Cimanuk Indramayu Audensi Dengan DPRD, (Foto.Andini)

Tanganrakyat.id – Indramayu – Berawal dari keresahan pedagang kuliner cimanuk terkait retribusi parkir kendaraan di area tersebut, telah di laksanakan Audensi dengan DPRD Kabupaten Indramayu pada hari (Rabu, 20/02/2019) ini telah terlaksana penyampaian aspirasi paguyuban pedagang kulcim (kuliner cimanuk) kepada DPRD Indramayu tepatnya komisi III di Gedung  DPRD Indramayu, dalam audensi tersebut di hadiri oleh Alam Sukmajaya dari komisi III.

Berbagai tuntutan di suarakan oleh para pedagang kepada Komisi III DPRD Indramayu, diantaranya tutntutan pencabutan palang pintu parkir yang telah di bangun. Para pedagang merasa resah dengan adanya palang pintu parkir tersebut dikarenakan harga parkir yang mahal sehingga para konsumen pun berfikir ulang untuk mengunjungi kuliner cimanuk baik sekedar makan atau ngopi untuk bersantai karena harga parkir lebih mahal disbanding dengan harga kuliner yang di beli. Sebab itu menyebabkan penurunan pendapatan secara drastis hingga 90%, selain itu adanya palang pintu juga menimbulkan ketidakefektifan bagi pedagang, pada surat perjanjian sebelumnya palang pintu akan dipasang pada tempat wisata cimanuk bukan pada area kuliner cimanuk.  Hal ini lah yang menjadi keresahan bagi para pedagang.

Dalam menyikapi aspirasi para pedagang kulcim (kuliner cimanuk), Komisi III DPRD Indramayu tidak dapat mengambil sikap secara langsung. Tentunya hal ini perlu adanya pembahasan dengan Komisi IV dan DISHUB, karena ternyata yang membangun palang pintu tersebut ialah dari pihak DISHUB yang merupakan mitra kerja Komisi IV. Komisi III pun merasa kaget dengan adanya kabar tersebut, sehingga hal ini perlu di tinjau ulang.

Alam Sukmajaya anggota DPRD dari  komisi III mengatakan, seharusnya palang pintu tersebut harus di tiadakan agar keresahan pedagang cimanuk tersebut dapat di akomordir

pembahasan perubahan perda terkait parkir berlangganan baru akan dibahas di pekan depan, serta aturan parkir pun belum diberlakukan dan belum adanya sosialisasi sehingga pemungutan biaya parkir merupakan pungli (pemungutan liar) yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.

Tindak lanjut yang akan dilakukan ialah pemanggilan DISHUB dan diadakannya rapat gabungan bersama Komisi III dan IV bersama para paguyuban pedagang kulcim (Andini).

 

  • Bagikan

Comment