AKBP M Yoris Amankan Indramayu Dari Curamor Gelar Operasi Jaran Lodaya

  • Bagikan
Kapolres Indramayu AKBP M Yoris.M.Y.Marzuki SIK, Adakan Konferensi Pers Terkait Operasi Jaran Lodaya Di Halaman Mapolres Indramayu,(Foto.Red)

Tanganrakyat.id – Indramayu – Jawa Barat –Bertempat di halaman Mapolres Indramayu pada hari Rabu (27/02/2019)  telah diadakan konferensi pers terkait operasi Jaran Lodaya selama 10 hari berhasil menangkap 14 orang terkait pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan, barang bukti yang berhasil di amankan 14 unit sepeda motor dan kendaraan roda 4 jenis Mobil Box jenis Mitsubishi.

Konferensi pers di pimpin langsung oleh Kapolres Indramayu AKBP M Yoris.M.Y.Marzuki SIK, hadir dalam konferensi tersebut Kasat Reskrim AKP Suseno Adi Wibowo S.H.,S.I.K, Kabag Ops Polres Indramayu Kompol Bendi Ujianto S.H.

Para Tersangka Curamor Dengan Kekerasan (Kaos Orange) Di Jaga Ketat Oleh Aparat Kepolisian Bersenjata Lengkap, (Foto.Red)

AKBP M Yoris. M. Y. Marzuki S.I.K Kapolres Indramayu kepada media mengatakan bahwa pelaku termasuk sadis karena mengancam korban dengan senjata tajam dan merampas motor korban, dan juga merusak kunci kontak  secara paksa menggunakan leter T yang biasa di gunakan oleh Pencuri.

“Target operasi mereka diantaranya  Kabupaten Indramayu, Kuningan, Cirebon, DKI Jakarta dan juga Majalengka,” tegas Kapolres Indramayu  yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai  Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Rabu (27/02/2019).

Masih menurut Kapolres tersangka tersebut berinisial, Ksp,Yy,In,Acg Td, Amr,Arf, Srn, Nfs, Tsk,Adl, Rhm, Al Spd, Rhn,  Adr Chy, dan Alf  pelaku ini di ancam hukuman paling lama 20 tahun penjara ,dan Pidana paling lama 7 tahun masa hukuman karena di kenakan pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, dan Pasal 480  Kitab Undang – undang Hukum Pidana ,Undang –Undang Darurat No.12 tahun 1951  pungkas Kapolres, (Yuliyah).

 

  • Bagikan

Comment