Tanganrakyat.id – Indramayu – Jawa Barat –Bertempat di halaman Mapolres Indramayu pada hari Rabu (27/02/2019) telah diadakan konferensi pers terkait operasi Jaran Lodaya selama 10 hari berhasil menangkap 14 orang terkait pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan, barang bukti yang berhasil di amankan 14 unit sepeda motor dan kendaraan roda 4 jenis Mobil Box jenis Mitsubishi.
Konferensi pers di pimpin langsung oleh Kapolres Indramayu AKBP M Yoris.M.Y.Marzuki SIK, hadir dalam konferensi tersebut Kasat Reskrim AKP Suseno Adi Wibowo S.H.,S.I.K, Kabag Ops Polres Indramayu Kompol Bendi Ujianto S.H.
AKBP M Yoris. M. Y. Marzuki S.I.K Kapolres Indramayu kepada media mengatakan bahwa pelaku termasuk sadis karena mengancam korban dengan senjata tajam dan merampas motor korban, dan juga merusak kunci kontak secara paksa menggunakan leter T yang biasa di gunakan oleh Pencuri.
“Target operasi mereka diantaranya Kabupaten Indramayu, Kuningan, Cirebon, DKI Jakarta dan juga Majalengka,” tegas Kapolres Indramayu yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Rabu (27/02/2019).
Masih menurut Kapolres tersangka tersebut berinisial, Ksp,Yy,In,Acg Td, Amr,Arf, Srn, Nfs, Tsk,Adl, Rhm, Al Spd, Rhn, Adr Chy, dan Alf pelaku ini di ancam hukuman paling lama 20 tahun penjara ,dan Pidana paling lama 7 tahun masa hukuman karena di kenakan pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, dan Pasal 480 Kitab Undang – undang Hukum Pidana ,Undang –Undang Darurat No.12 tahun 1951 pungkas Kapolres, (Yuliyah).
Comment