Polres Indramayu Gelar Konferensi Pers, Penganiayaan Berujung Maut Di Jembatan Bungkul

  • Bagikan
Kapolres Indramayu AKPB Yoris MY Marzuki.,SIK Saat Konferensi Pers, Penganiayaan Berujung Maut Di Lobi Mapolres Indramayu (Foto.Red)

Tanganrakyat.id – Indramayu – Keberhasilan Pengungkapan kasus penganiayaan berujung maut di Jembatan Bungkul Selatan Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu oleh jajaran Polres Indramayu di gelar Konferensi Pers, Senen (13/05/2019) pukul 13.10 WIB sampai dengan 13.30 WIB di Lobi Mapolres Indramayu.

Dalam Koferensi tersebut ,berhasil mengungkap kasus penganiayaan berujung maut yang terjadi di Jembatan Bungkul Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu pada hari Minggu tanggal 11 November 2018 pukul 02.30.WIB, dan berhasil mengamankan 8 tersangka yaitu berinisial 1.Kus, 2.Ibn, 3.Wrn, 4.Trj, 5.Jay, 6.sis, 7.Yg, 8.Win, semua tersangka beralamat di Kelurahan Bojong Sari Blok Bungkul Selatan Rt 01/05 Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.

Delapan Tersangka Berinisial 1.Kus, 2.Ibn, 3.Wrn, 4.Trj, 5.Jay, 6.sis, 7.Yg, 8.Win, di ancam pasal 170 ayat (2) ke 1 dan ke 3KUHP-Pidana hukuman diatas 7 tahun (Foto.Red)

Dari keterangan Korban Musyafa Wibi Permana Bin Suradin dua kakak beradik ini pulang ke rumah selesai dari tempat karaoke syahrini, di jembatan bungkul bertemu dengan pengendara sepeda motor yang ugal –ugalan dan kami berinisiatif untuk memperingatkan agar berhati-hati dalam berkendara, karena tidak terima orang – orang tersebut maka terjadilah penganiayaan dan menyebabkan Angga meninggal dunia,” ujar Musyafa, yang sempat menyelamatkan diri pulang ke rumah  dan minta pertolongan kepada istrinya Runidah untuk menolong Angga namun sayang Angga sudah tidak ada di tempat dan di kemudian hari tanggal 22/11/2018 di ketemukan Mayat di Desa Wanantara dengan ciri –ciri sesuai dengan Angga menurut pihak keluarga korban, dua Kakak beradik tersebut Angga Fahruzal (30) dan Musyafa Wibi Permana beralamat di Sindang, Blok Karangasem RT 03/Rw 01 di keroyok 8 tersangka tesebut di Jembatan Bungkul dan berujung Maut terhadap Angga.

Menurut Kapolres Indramayu AKPB Yoris MY Marzuki.,SIK pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan, LP/B/422/XI/2018/Jabar/Res.Imy/Polsek,tanggal 11 November 2018, motifnya  tidak terima diperingatkan dan terjadi  secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap kedua korban hingga salah satu korban meninggal dunia yaitu Angga Fahrurizal. Mereka 8 tersangka tersebut di ancam pasal 170 ayat (2) ke 1 dan ke 3KUHP-Pidana hukuman diatas 7 tahun.

Barang bukti dari kejahatan tersebut diantaranya satu kaos lengan pendek putih merk Cardinal, Casual lengan pendek putih merk made to endure, satu gelang tasbeh hitam tali terputus, satu pasang sendal merk slank dan terakhir satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam biru. (KkP)

  • Bagikan

Comment