Polisi Tangkap Pedagang Ciu Yang tewaskan 2 Orang Di Indramayu Jawa Barat

  • Bagikan
Polisi Tangkap Pedagang Ciu Yang tewaskan 2 Orang Di Indramayu Jawa Barat (Foto.Red)

Tanganrakyat.id  – Indramayu – Kepolisian Polres Indramayu berhasil menangkap dua orang pedagang minuman oplosan jenis Ciu yang menewaskan 2 Orang saudara MR (20) dan GM (24) beralamat Desa Sukalila Block Desa RT 008 / RW 004 Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu Jawa Barat.

Sedangkan tersangka  berinisal  TYN (43) alamat Kecamatan Jatibarang , sedangkan satu lagi berinisial  PRW (40) di ketahui warga Kabupaten Solo Jawa Tengah yang sekarang  dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kapolres Indramayu AKPB Yoris MY Marzuki.,SIK., dalam konferensi pers mengungkapkan penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi no.Pol : LP/A/02/V/2019/Jabar/Res Imy/Sek Jtb,tanggal 10 mei 2019 bahwa Ciu yang di jual  MR dan PRW  menewaskan dua orang  warga Jatibarang, Jumat (17 Mei 2019) di Polres Indramayu.

Di ketahui sebelumnya bahwa tersangka TYN (43) menjual minuman jenis Ciu  yang di beli dari PRW yang sekarang dalam DPO (daftar pencarian orang) dan mengoplos dengan air mineral  dengan perbandingan 20 liter Ciu (1 Derigen)di campur dengan 19 liter air setelah itu dia jual dengan kemasan air mineral dari setiap 20 liter tersangka memperoleh keuntungan Rp.500.000.

Tersangka telah di lakukan penahanan di rutan Polres Indramayu dan dipersangkakan pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 UU RI No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan atau selama – lamanya 20 tahun. (Kkp)

  • Bagikan

Comment