UPTD Metrologi Legal Indramayu Minta Pemilik Timbangan Agar Lakukan Tera Ulang

  • Bagikan
UPTD Metrologi Legal Indramayu Minta Pemilik Timbangan Agar Lakukan Tera Ulang (Foto.C.tisna)

Tanrakyat.id – indramayu – Menciptakan tertib ukur disegala bidang khususnya bidang perdagangan atau semua transaksi perdagangan yang menggunakan alat ukur dan dipastikan ukurannya benar serta sesuai peraturan perundang-undangan, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin), UPTD Metrologi Legal Kabupaten Indramayu melakukan sidang tera ulang timbangan di halaman kantor UPTD.

Kepala UPTD Metrologi Legal  Kabupaten Indramayu, Rivan Waluyo mengatakan tera dan tera ulang  untuk melakukan pengujian terhadap semua jenis alat ukur yang berkaitan dengan transaksi perdagangan, misalkan untuk menentukan harga/tarif dan lainnya.

Untuk memudahkan tera ulang alat ukur/timbangan kata dia, pihaknya memiliki program sidang tera ulang di masing-masing kecamatan. Satu kecamatan waktunya di plot dua hari. Dan dari 31 kecamatan yang ada di Kabupaten Indramayu waktu tera ulangnya dijadwalkan dari bulan Januari hingga Oktober.

Namun demikian karena waktu sangat singkat dan tidak semua terlayani maka alat ukur yang belum dilakukan  sidang tera ulang  di kecamatan bisa dibawah ke UPTD melalui pihak reperatir/bengkel timbangan. Mereka (reperatir) yang melakukan antar jemput bola dan setelah terkumpul baru dilakukan sidang tera ulang melalui petugas penera. “Setelah timbangan dibersihkan baru dilakukan  pengujian  dan kalau tidak sesuai dengan batas toleransi maka timbangan akan dikembalikan untuk diservis dulu. Usai diservis, baru dibawa kembali ke kantor UPTD untuk di uji lagi dan jika sudah sesuai baru disahkan dengan dibubuhi tanda/cap berupa angka di timbangan, seperti sekarang tahun 2019 maka angka yang menempel angka 19,” beber Rivan dikantornya, kemarin.

Menurutnya, tera wajib. Hal itu sesuai UU nomor 2/1981 tentang Metrologi. Oleh karenanya untuk mengetahui sudah/belum sebuah timbangan/alat ukur ditera ulang bisa dilihat dari tanda/cap yang menempel kalau tidak ada capnya berarti belum dilakukan sidang tera ulang.

Bagi pemilik yang tidak melakukan tera ulang sambung dia, kalau mau saklek sesuai UU bisa di pidana meski pidana ringan. Intinya, jika terbukti belum dilakukan tera ulang bisa disita dan tidak bisa dipergunakan lagi. “Untungnya itu belum diberlakukan dan masih dalam batas sosialisasi,” kata dia.

Dikatakan Metrologi bukan barang baru, sebelumnya digabung dengan provinsi. Sekarang dengan adanya UU nomor 23/2014, kewenangan pelayanan tera ulang dialihkan ke daerah. “Tera ulang di Indramayu baru berjalan sejak awal 2019, sebelumnya bergabung dengan provinsi dan kantornya di Cirebon,” timpalnya.

Disinggung adakah biaya untuk tera ulang. Ruvan mengaku ada. Biaya tera ulang diatur sesuai Perda 2/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Nominalnya beda-beda tergantung jenis timbangan dan kapasitas yang di tera ulang.

Menurutnya, jumlah tera ulang dalam satu tahun bisa mencapai sekira 4.000 an UTTP (ukur timbang takar dan perlengkapannya) termasuk pula anak timbangannya.

Rivan menegaskan, bagi alat ukur portabel (bisa dipindah-pindah) seperti timbangan yang belum di tera ulang bisa dilakukan di kantor sementara bagi non portabel seperti pompa pom bensin, jembatan timbang dan sejenisnya maka pihaknya yang akan mendatangi tempat-tempat tersebut.

“Dengan dilakukannya tera ulang diharapkan  bisa menciptakan tertib ukur disegala bidang khususnya bidang perdagangan. Semua transaksi perdagangan yang menggunakan alat ukur dipastikan ukurannya benar dan sesuai peraturan perundang-undangan,” harap Rivan. (C.tisna).

  • Bagikan

Comment