Menkominfo Normalisasi Fitur Platform Media Sosial dan Pesan Instan

  • Bagikan
Gambar Ilustrasi (Foto.Sumber Google)

Tanganrakyat.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan normalisasi pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan.

Demikian pesan dari Kementrian Kominfo yg diterima tanganrakyat.id pada Sabtu (25/5/2019) sekitar pk. 13.00

Normalisasi atau pengembalian fungsi fitur pengiriman gambar, foto dan video itu diambil karena situasi yang kondusif.
“Situasi pasca kerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging difungsikan kembali,” jelas Menteri Kominfo Rudiantara.

Rudiantara mengajak semua warganet agar senantiasa menjaga dunia maya dan dipergunakan untuk kegiatan positif.
“Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia. Digunakan untuk hal-hal yang positif,” ujar Rudiantara.

Dia juga mengajak warganet Indonesia untuk memerangi hoaks, ujaran kebencian dan provokasi.
“Ayo kita perangi hoaks, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan,” ujarnya lagi.

Kementerian Kominfo mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.

Rudiantara mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gawai dan perangkat lain segera menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN) agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna.(Asep)

  • Bagikan

Comment