FSPPB, Mantan Direktur Pertamina Karen Agustiawan Tidak Korupsi

  • Bagikan
Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Arie Gumilar, (Foto.KkP)

Tanganrakyat.id, Jakarta – Pekerja Pertamina seluruh Indonesia yang tergabung dalam Organisasi FSPPBB (Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu) mensuport atau mendukung mantan Dirut PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan yang tengah meminta persetujuan terkait pengadaan Pertamina (Persero) dalam mengakuisisi Blok Basker, Manta & Gummy (BMG) Australia 2009. FSPPB melalui Presiden nya Arie Gumilar mengatakan bahwa Bisnis Hulu Migas yang terjadi atas akuisisi tindakan ini bukan Korupsi.

“Sesuai fakta persidangan dengan nomor perkara 15 / Pid.Sus / TPK / 2019 / PN.JKT.PST, serta dengan membahas para ahli hukum Pidana Korupsi, Hukum Administrasi Negara & Keuangan Publik, Hukum Korporasi, Auditor Kerugian Keuangan Negara, Waduk Bisnis Hulu Migas dan Ahli, maka FSPPB dan para profesional membuat petisi diantaranya sebagai berikut :

1) Pertamina sebagai BUMN Migas mengemban tugas mulia negara untuk menyediakan dan memasok kelancaran pasokan dan kebutuhan migas nasional.Industri Hulu Migas merupakan industri yang berisiko tinggi, padat modal dan padat teknologi, penuh dengan penuh, namun penuh peluang untung besar. Indonesia telah menjadi importir minyak bersih sejak tahun 2003, karena konsumsi atau kebutuhan lebih besar dari produksi nasional. Fakta bahwa konsumsi migas nasional meningkat dari waktu ke waktu (sekarang 1,6 juta barel per hari), maka impor migas pastinya akan menguras negara devisa.

2) Meminta cadangan di negara semakin menipis, maka sesuai dengan tugasnya Pertamina harus mencari ladang migas Baru guna memenuhi kebutuhan nasional melalui investasi mengakuisisi blok migas di luar negeri. Ada dua jenis mengakuisisi: (i) Membeli Saham perusahaan yang memiliki hak konsesi migas (Saham); atau (ii) Membeli Hak Kelola (Bunga Yang Berpartisipasi / PI) dalam suatu wilayah kerja. Tanpa adanya investasi di sektor hulu migas akan berdampak pada kita terhadap kepentingan yang meningkat, seiring dengan pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi.

3) Mengestimasi cadangan dan produksi di lapangan migas dilakukan berdasarkan estimasi atau estimasi menggunakan beberapa parameter yang telah dipublikasikan, dan memanfaatkan teknologi yang ada pada saat itu. Realisasi dari hasil estimasi bisa benar, lebih kecil atau lebih besar dari perhitungan. Hal ini karena karakteristik cadangan migas di permukaan bawah tanah atau di dasar orientasi laut dinamis.

4) Kegiatan investasi akusisi Blok BMG yang didukung dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2009, dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Pertamina 2009 – 2013. Direksi Pertamina telah menyusun prosedur, sesuai dengan ketentuan yang sesuai dan dengan prinsip kehati-hatian.

5) Bahwasanya kerugian bisnis yang diartikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai kerugian keuangan negara yang kemudian dituduhkan sebagai akibat korupsi karena telah menguntungkan orang lain dan atau perusahaan lain tidak benar. Alasannya, pertama dalam pengadaan blok migas ini telah disetujui banyak mitra usaha (konsorsium) dan produksi pemberhentian merupakan kesepakatan bersama karena alasan keekonomian dari cadangan yang memang mengandungnya dinamis. Kedua, pihak-pihak yang dituduh telah diuntungkan tersebut, benar-benar ada, tidak pernah diterima dan atau dihadirkan ke persidangan oleh JPU untuk didengar dan dibuktikan kebenarannya.

6) Untuk Investasi Akuisisi Blok BMG 2009 ini Dewan Direksi telah memperoleh Pembebasan dan Pelunasan Tanggungjawab (biaya tambahan) dari Pemegang Saham (Menteri

BUMN melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2010 – 2013. Selain itu, terhadap aksi bisnis Pertamina ini juga telah dilakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) jenis Audit Investigatif oleh BPK-RI pada tahun 2012, dengan melaporkan Tidak Ada Temuan Kerugian Keuangan Negara. Terkait, dikelola dengan benar, JPU masih menuduh Dewan telah melakukan korupsi untuk aksi korporasi yang telah membebaskan & melepaskan dari pemegang saham yang nota bene juga pemerintah (Kementrian BUMN). Hal ini telah menunjukkan perwakilan hukum antara lembaga pemerintah sendiri. Ketidakpastian hukum ini harus dan akan meresahkan para pemegang saham BUMN / BUMD.

7) Jika keputusan terhadap suatu kasus tetap diputuskan sebagai tindak pidana korupsi, maka itu akan menjadi preseden buruk bagi para direktur BUMN / BUMD lainnya. Iklim investasi BUMN / BUMD menjadi buruk karena Dewan Direksi tidak akan mengambil keputusan bisnis yang berisiko tinggi. Terkait, peran dan tugas BUMN / BUMD sebagai penggerak roda keuangan nasional akan menjadi sulit untuk dilaksanakan. Jika aksi bisnis di BUMN / BUMD “dikriminalisasi,” tandatangani bisnis hulu migas, maka ketahanan energi nasional yang mencerminkan kesejahteraan rakyat dapat terwujud.

“Petisi ini kami sampaikan, harapan besar kami yang Mulia Majelis Hakim berkenan mempertimbangkan apa yang telah kami sampaikan dan bisa membebaskan Ibu Karen Agustiawan dari segala tuduhan Korupsi, ”pungkasnya. (KkP/Red)

  • Bagikan

Comment