Kepala Desa Pecat Sekdes Berujung Di Pengadilan

  • Bagikan
Kepala Desa Pecat Sekdes Berujung Di Pengadilan (Foto.Arsip)

Tanganrakyat.id, Bandung – Kembali terjadi kesewenang – wenangan Kepala Desa memecat perangkat desanya tampa prosedur dan jalur yang benar.Ini terjadi di Desa Sabajaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang atas nama Aan Karyanto selaku penggugat dan sebagai tergugat Kepala Desa Sabajaya Andri di pengadilan tata usaha negara, Kamis (11/7/2019), ini memasuki sidang yang ketiga setelah sebelumnya tanggal 27 Juni 2019 melengkapi berkas dan juga sidang ke dua 4/Juli 2019 dengan agenda yang sama.

Sidang ke tiga ini agenda pemeriksaan persiapan dan mediasi. Dalam perkara tersebut Aan Karyanto dikuasakan oleh Advokat muda dari Indramayu Ahmad Khotibul Umam, MH. yang sebelumnya juga pernah memenangkan dua perkara yang sama dalam sengketa Sekretaris Desa Kertamulya Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu. yang dalam putusannya memerintahkan perangkat desa yang diberhentikan agar dikembalikan kedudukannya seperti semula sebagai perangkat desa.

Menurut Pengacara Ahmad Khotibul Umam, MH dalam persidangan tersebut Aan Karyanto mendapat dukungan yang luas dari seluruh perangkat desa yg ada di Karawang terbukti banyak yang hadir memberikan suport dan dukungan moral.

“Bahwa Pemberhentian perangkat desa sekarang ada aturannya harus berdasarkan hukum tidak boleh semena mena,” tegas Ahmad Khotibul Umam, yang juga sebagai Pengacara media tanganrakyat.id tersebut.

Dan Sidang selanjutnya akan digelar lagi Kamis depan dengan agenda masih sama sidang Persiapan terakhir. (KkP)

  • Bagikan

Comment