Komunitas Konsumen Indonesia Ajukan Gugatan Agar Direksi Dan Komisaris PLN diganti

  • Bagikan
Komunitas Konsumen Indonesia Ajukan Gugatan Agar Direksi Dan Komisaris PLN diganti (Foto.Screenshot)

Tanganrakyat.id, Jakarta – Komunitas Konsumen Indonesia ajukan gugatan supaya Direksi dan Komisaris PLN diganti segera menyangkut pernyataannya terkait Perusahaan yang di pimpinnya.

“Pernyataan – pernyataan Direksi PLN antara lain pelanggan untuk ikhlas atas pemadaman listrik,
meminta bantuan transformers untuk perbaikan, serta menyalahkan pohon atas peristiwa pemadaman adalah pernyataan yang tidak patut dan tidak profesional serta menciderai perasaan konsumen “.

Pada hari Selasa 06 Agustus 2019, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), melalui kuasa hukumnya Winner Pasaribu, S.H. dan Muhamad Ali Hasan, SH mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 454/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.

Gugatan ini bermula ketika pada 04 Agustus 2019 terjadi pemadaman listrik oleh PLN secara serentak di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang berlangsung sangat lama yang menurut keterangan PLN disebabkan oleh pemadaman 2 Sirkuit Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) 500KV Ungaran-Pemalang.

David Tobing, selaku Ketua KKI, menjelaskan bahwa dari berbagai informasi dan laporan yang diterima KKI, diketahui akibat pemadaman listrik oleh PLN dengan waktu yang sangat lama mengakibatkan masyarakat selaku konsumen tidak dapat menggunakan fasilitas transportasi publik seperti MRT maupun kereta listrik. Selain itu,
mengakibatkan matinya binatang peliharaan seperti ikan koi, terganggunya jaringan telepon dan internet hingga matinya freezer dan mengakibatkan air susu ibu (ASI) yg disimpan rusak serta kerugian-kerugian dalam bentuk lainnya.

“PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat.” ujar David.

David menambahkan bahwa PLN juga telah melanggar hak subyektif konsumen yaitu hak untuk mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

David juga menyayangkan pernyataan para pejabat PLN yang terksesan bercanda dan meremehkan hak-hak konsumen seperti meminta
pelanggan untuk ikhlas atas pemadaman listrik tersebut,
meminta bantuan transformers untuk perbaikan,  serta menyalahkan pohon atas peristiwa pemadaman tersebut.

“Pernyataan para pejabat PLN sangatlah tidak patut untuk diucapkan dalam kondisi dimana seharusnya PLN memberikan ganti kerugian atas pemadaman listrik yang terjadi akibat kesalahan PLN.” pungkas David

Selain menjadikan PLN sebagai Tergugat, KKI juga menjadikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Tergugat II serta Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) sebagai turut tergugat.

Dalam petitumnya Komunitas Konsumen Indonesia antara lain menuntut hal-hal sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan PLN telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

3. Menghukum PLN untuk mencabut pernyatannya dengan memuatnya di media cetak harian Kompas dan Bisnis Indonesia 1/2 (setengah halaman) mengenai tindakan PLN yang meminta keikhlasan konsumen, meminta pertolongan Transformers dan menyalahkan pohon atas pemadaman listrik yang terjadi.

4. Memerintahkan Menteri BUMN untuk memberhentikan Direksi dan Komisaris PLN melalui Rapat Umum Pemegang Saham.

5. Memerintahkan Menteri ESDM untuk mematuhi putusan perkara ini. (Red)

  • Bagikan

Comment