Serikat Pekerja Pertamina Menolak Keras Pembina Upacara HUT RI Ke – 74 Dari Pejabat Eksternal Perusahaan

  • Bagikan
Serikat Pekerja Pertamina Menolak Keras Pembina Upacara HUT RI Ke - 74 Dari Pejabat Eksternal Perusahaan (Foto.Arsip)

Tanganrakyat.id, Jakarta – Pekerja Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menolak keras penugasan Pembina Upacara Bendera Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-74 dari Kementrian Menteri ESDM.

Penolakan ini merujuk dari edaran Sekretaris Jenderal Kementrian ESDM Republik Indonesia No. 1381/04/SJN.M/2019 tanggal 14 Agustus 2019 tentang Penugasan sebagai pembina Upacara pada Upacara dan surat dari Kepala BPH Migas No. 3995/Ka/BPH Migas/2019 tanggal 14 Agustus 2019.

Arie Gumilar Presiden FSPPB mengatakan bahwa ini adalah aspirasi dari semua Pekerja yang sangat massive menyuarakan penolakan masing-masing dengan dasar:

1. Bahwa UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 5 Ayat (1) Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi.

2. Bahwa tidak ada kewajiban Direktur Utama memenuhi permintaan Kementrian ESDM dimaksud karena pada hakikatnya bahwa Pertamina sebagai suatu BUMN yang mana Direksi BUMN dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban menjalankan prinsip Kemandirian sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 19 tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 5 Ayat (3) sehingga dalam hal Pembina Upacara di lingkungan Korporasi sudah sepatutnya dipimpin oleh Pimpinan tertinggi dan/atau Pejabat penerima mandate Pimpinan tertinggi di lingkungan internal Korporasi.

3. Bahwa UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kedbangsaan Pasal 7 ayat (3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, sangat diperlukan dijadikan bahan pertimbangan penolakan dimaksud.

4. Bahwa apabila dipenuhi hal ini, akan menjadi preseden buruk terhadap pimpinan tertinggu yang seharusnya menjadi role model bagi generasi-generasi muda menjadi tidak memiliki peran yang optimal dimana momentum Upacara memperingati HUT RI dan/atau Upacara memperingati hari besar lainnya dapat dimanfaatkan Pejabat/Pimpinan tertinggi Internal Perusahaan untuk berinteraksi dengan Pekerja sebagai bagian upaya memotivasi Pekerja demi kemajuan Perusahaan.

5. Bahwa kedua surat dari kementrian ESDM tersebut mengisyaratkan bahwa kemandirian Pertamina sebagai BUMN yang seharusnya dilakukan oleh Direksi dan atau yang dikuasakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya.

6. Bahwa dalam surat Kementrian ESDM terindikasi adanya permintaan fasilitas bagi pejabat Kementrian dimaksud yang bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan efisiensi operasional Perusahaan.

7. Bahwa PKB 2019-2021 Pasal 4 ayat (4) Keluhan Pekerja dari setiap anggota Serikat Pekerja yang tergabung dalam FSPBB akan mendapat prioritas untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini FSPPB mendesak Perusahaan melalui Direktur Utama untuk Menolak Permintaan edaran diatas, dan Pekerja di seluruh sentra operasi/wilayah kerja Pertamina mendukung penuh Direktur Utama PT. PERTAMINA (Persero) untuk melakukan Penolakan tersebut dan tetap meminta bahwa yang layak menjadi pembina upacara di lingkungan internal perusahaan adalah Pimpinan tertinggi atau Pejabat penerima mandate tertinggi di lingkungan internal Korporasi. (KkP)

  • Bagikan

Comment