AMI Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK Dan RKUHP

  • Bagikan

Tanganrakyat.id, Indramayu – Aliansi Mahasiswa Indramayu (AMI) unjuk rasa menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi UU KPK) dan Rancangan UU KUHP (RKUHP), Rabu (25/09/2019).

Di kutip dari Facebook Mitra Parlemen, mereka menggelar unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Indramayu. Mereka yang tergabung dalam AMI diantaranya Universitas Wiralodra, Akamigas, Polindra, dan berbagai gerakan organisasi kemasyarakatan seperti WDOM (Wadon Dermayu Ora Meneng) dalam unjuk rasa tersebut langsung di temuin oleh Ketua DPRD Haji Syaefudin, SH, serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, M.Sholihin, S.Sos.I dan Haji Sirojudin, SP.

AMI Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK Dan RKUHP. (Foto. Red).

Dalam orasinya Aliansi Mahasiswa Indramayu menyuarakan aspirasi mengenai revisi undang-undang KPK perlu ditolak karena banyak pasal dalam perubahan kedua aturan itu yang jelas melemahkan posisi KPK serta mendesak Presiden untuk segera mengeluarkan Perppu UU KPK untuk menggantikan UU KPK hasil revisi, batalkan semua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merugikan masyarakat dan menghentikan penangkapan aktivis diberbagai sektor serta ultimatum kepada DPR RI dan Presiden untuk menghentikan persekongkolan demokrasi yang menghasilkan RUU yang merugikan rakyat.

Menanggapi hal tersebut Ketua dan Wakil DPRD Kabupaten Indramayu sepakat dimana pihak DPRD akan segera meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya (C.tisna).

  • Bagikan

Comment