Polres Indramayu Berhasil Bekuk Jaringan Kurir Narkoba

  • Bagikan
Polres Indramayu Berhasil Bekuk Jaringan Kurir Narkoba. (Foto. Red).

Tanganrakyat.id, Indramayu – Polres Indramayu gelar konferensi pers terkait tertangkapnya jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Indramayu. Konferensi pers di pimpin langsung oleh Kapolres Indramayu AKBP H. M. Yoris MY Marzuki, S.IK didampingi Kasat Narkoba dan Kasubag Humas Didi Wahyudi, bertempat di halaman Mapolres Indramayu, Selasa (15/10).

Dalam konferensi Persnya Kapolres Indramayu AKBP H. M. Yoris MY Marzuki, S.IK , menjelaskan bahwa pada hari selasa tanggal 08 Oktober 2019, sekira pukul 19.00 Wib, telah ditangkap tersangka Hend  alamat Kelurahan Lemah Abang Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak Satu paket sabu dibungkus plastik klip warna bening, dan dilakukan pengembangan pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 pukul 19.30 Wib ditangkaplah tersangka Tbr Als Bolem Bin Abdl HN, di Desa Bugel Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu, dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak Dua paket sabu dibungkus plastik klip warna bening, dan sekira jam 21.00 Wib, tersangka AG SBKT di dalam kamar kos alamat Desa Patrol Blok Bunder Kecamatan Patrol Kab. Indramayu, ditemukan barang bukti berupa Satu  buah alat hisap sabu (bong), platik klip warna bening dan Satu buah timbangan digital. Paparnya.

Polres Indramayu Berhasil Bekuk Jaringan Kurir Narkoba. (Foto. Red).

Lanjut Yoris, Hingga pada  hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 pukul  05.00 WIB, tersangka Jerry  bertempat di Blok Bunder Kecamatan Patrol Kab. Indramayu,  ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak Eempat paket sabu dibungkus plastik klip warna bening. Dari hasil interogasi tersangka didapat bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu diatas didapat dengan cara membeli Sdri. MTA (DPO) Alamat Jakarta Barat.

Dan Barang Bukti yang berhasil kami amankan diantaranya, Lima paket sabu, Empat unit handphone berbagai merk, Tiga unit sepeda motor merk Yamaha Mio dan 2  merk Honda  beserta kunci kontak, Satu Lembar Stnk sepeda motor merk Yamaha Mio Nopol E 5134 QT, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Modus operandi yang dilakulan tersangka 1 menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu yang didapat dari TSK 3 melalui perantara TSK 2, adapun TSK 3 mendapatkan sabu dengan cara membeli sabu dari TSK 4, dan TSK 4 mendapatkan sabu dari MTA (DPO).

Dan Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1), AYAT (2) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman pidana penjara minimal  5 (lima) tahun dan maximal 20 (dua puluh tahun). Pungkasnya. (C.Tisna).

  • Bagikan

Comment