Bupati Indramayu Supendi Korupsi, Ini Faktanya

  • Bagikan
Bupati Indramayu Non Aktif Supendi Divonis 4,5 tahun Ini Faktanya (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Jakarta – Bupati Indramayu Supendi resmi tersangka dalam menyalahgunakan Jabatannya sebagai Bupati terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019, Selasa, (15/10/2019).

Inilah fakta – faktanya bahwa KPK dalam konferensi pers, cukup prihatin harus menyampaikan informasi kegiatan (OTT) Operasi Tangkap Tangan yang terjadi terhadap Bupati Haji Supendi.

Omarsyah Kepala Dinas PUPR (Foto. Red)

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan 8 orang pada Senin, 14 Oktober 2019 di Indramayu dan Cirebon.
1. Haji Supendi, Bupati Indramayu 2014-2019
2.Omarsyah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu
3.Wempy Triyono, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten
Indramayu
4. Ferry Mulyono, Staff Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten
Indramayu
5. Sudirjo, Supir Bupati
6. Haidar Samsayail, Ajudan Bupati
7. Carsa AS¸ swasta Kontraktor
8. Kadir, Kepala Desa Bongas

Berawal dari KPK menerima informasi adanya dugaan permintaan uang dari Bupati kepada rekanan terkait beberapa proyek yang dikerjakan oleh rekanan.

Wempy Triyono, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten (Foto. Red)

Carsa diduga menghubungi ajudan Supendi, Bupati dan menyampaikan bahwa uang akan diberikan melalui supir bupati. Carsa meminta supir bupati untuk bertemu di toko penjual mangga di pasar dan menyampaikan bahwa ia sudah menyiapkan “mangga yang manisuntuk Bupati. Carsa juga meminta supir bupati untuk datang dengan motor yang memiliki bagasi di bawah jok untuk menaruh uang.

Sesampainya di lokasi yang dijanjikan, Staf Carsa kemudian menaruh uang dalam kresek hitam ke dalam jok motor supir bupati. Supir bupati kemudian mengantarkan uang ke rumah dinas bupati lewat pintu belakang.

Carsa kemudian menghubungi Supendi dan mengkonfirmasi pemberian uang sebesar Rp. 100 juta yang disampaikan melalui supirnya.

Carsa AS¸ swasta Kontraktor (Foto. Red)

Setelah melakukan pemantauan dan memastikan adanya penyerahan uang dari Carsa, swasta kepada SJ sebagai perantara yang menerima uang untuk bupati, tim kemudian mengamankan beberapa orang di tempat berbeda.

Pada Pukul 22.40 WIB, tim bergerak ke rumah  Haidar Samsayail (Ajudan Bupati) dan mengamankan yang bersangkutan.

Tim kemudian bergerak ke desa Bongas, dimana sedang diadakan pertunjukan wayang di depan rumah Bupati dan mengamankan Sudirjo, Supir Bupati didepan rumah Bupati pukul 23.12 WIB, selanjutnya tim mengamankan Supendi Bupati Indramayu dirumahnya di Desa Bongas pukul 23.32 WIB, selanjutnya tim bergerak ke rumah Carsa,  swasta sebagai kontraktor  dan mengamankan yang bersangkutan pukul 23.44 WIB

Selasa dini hari, tim meminta Kadir, Kepala Desa Bongas untuk datang ke rumah Bupati, Kadir kemudian datang ke rumah bupati pukul 01.40 WIB dan membawa serta uang sebesar 50 juta yang rencana diperuntukan membayar Dalang pada pagelaran wayang kulit di Bongas.

KPK mengamankan uang Rp.100 juta dari Supendi, Bupati yang berasal dari Kadir dan Rp.50 juta lain yang direncanakan akan digunakan untuk membayar gadai sawah;

Pukul 2.25 WIB tim mengamankan Ferry Mulyono, Staff Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten
Indramayu dirumahnya juga mengamankan uang yang diduga terkait perkara sebesar Rp 40 juta

Tim kemudian bergerak ke kota Cirebon untuk mengamankan Omarsyah , Kepala Dinas PUPR di rumahnya di Cirebon pukul 06.30 WIB.

Dan terakhir tim mengamankan Wempy Triyono , Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu pukul 07.16 WIB di Cirebon dan mengamankan uang sebesar Rp. 545 juta.

Kedelapan orang yang diamankan tersebut, kemudian dibawa ke Gedung Merah putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan awal, Total uang yang diamankan sebesar Rp.685 juta.

Konstruksi Perkara, diduga telah terjadi:
Supendi merupakan Bupati Kabupaten Indramayu yang baru beberapa bulan dilantik untuk
menggantikan Bupati Kabupaten Indramayu periode 2016-2021 sebelumnya yang
mengundurkan diri.

Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa, kontraktor pelaksana proyek
pekerjaan pada dinas PUPR Kab. Indramayu. Supendi diduga mulai meminta sejumlah uang
kepada Carsa kontraktor  sejak bulan Mei 2019 sejumlah Rp.100 juta rupiah.

Selain itu, Omarsyah, Kepala Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu,
dan Ferry Mulyono Staf Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu juga diduga menerima sejumlah uang
dari Carsa.

Pemberian uang dari Carsa tersebut diduga terkait dengan pemberian proyek-proyek
dinas PUPR Kab. Indramayu kepada Carsa.

Carsa tercatat mendapatkan 7 (tujuh) proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kab. Indramayu
dengan nilai proyek total kurang lebih Rp. 15 Milyar yang berasal dari APBD Murni, tujuh proyek pembangunan jalan dikerjakan oleh Perusahaan CV Agung Resik Pratama
atau dalam beberapa proyek pinjam bendera ke perusahaan lain di Kabupaten
Indramayu:

1. Pembangunan Jalan Rancajawad
2. Pembangunan Jalan Gadel
3. Pembangunan Jalan Rancasari
4. Pembangunan Jalan Pule
5. Pembangunan Jalan Lemah Ayu
6.Pembangunan Jalan Bondan – Kedungdongkal
7. Pembangunan Jalan Sukra Wetan – Cilandak

Pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi, Bupati dan Pejabat Dinas PUPR diduga
merupakan bagian dari komitmen fee 5-7% dari nilai proyek, yaitu:

1. Supendi, Bupati diduga menerima total Rp. 200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp. 100 juta yang digunakan untuk THR
2.14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk
pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah

Omarsyah, Kepala Dinas PUPR diduga menerima uang total Rp.350 juta dan sepeda,
yaitu:
1. Dua kali pada bulan Juli 2019 sejumlah Rp. 150 juta
2. Dua kali pada bulan September 2019 sejumlah Rp.200 juta
3. Sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp. 20 juta

Wempy Triyono, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu diduga
menerima Rp.560 juta selama 5 kali pada bulan Agustus dan Oktober 2019

Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy Triyono diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan
Bupati, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan sendiri;

Setelah melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam
sebagaimana diatur dalam KUHAP KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi
menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara Negara terkait pengaturan proyek di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019

Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan 4
orang tersangka:
Sebagai penerima
1.Supendi,Bupati Indramayu 2014-2019
2.Omarsyah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu
3.Wempy Triyono, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu

Sebagai pemberi
1.Carsa AS¸ swasta terhadap 6 orang tersangka tersebut disangkakan:
Sebagai Penerima:
Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal
12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Sebagai Pemberi:
Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Red).

  • Bagikan

Comment