Polres Indramayu, Berhasil Bekuk Pelaku Perdagangan Orang

  • Bagikan
Polres Indramayu, Berhasil Bekuk Pelaku Perdagangan Orang. (Foto. Red).

Tanganrakyat.id, Indramayu – Polres Indramayu gelar konferensi pers terkait tertangkapnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di wilayah hukum Polres Indramayu. Konferensi pers tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Indramayu AKBP H. M. Yoris MY Marzuki, S.iK di halaman Mapolres Indramayu, Jumat (25/10/2019).

Dalam konferensi Persnya Kapolres Indramayu AKBP H. M. Yoris MY Marzuki, S.IK, menjelaskan tersangka DS (25) warga Desa Karangkendal Blok Tunggak Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon merekrut Calon Pekerja Migran Indonesia dengan menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Irbil – Irak secara ilegal dengan iming-iming gaji sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), selanjutnya Calon Pekerja Migran Indonesia dikasih uang cashbon sebagai hutang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan syarat harus mau diberangkatkan ke Irak dengan menggunakan visa Tourist, Korban yang direkrut berinisial CT, (33) warga Desa Tugu Blok Ronggeng Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu dan KUS (39) warga Desa Sambimaya Blok Simbartiba Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu. Jelasnya.

Polres Indramayu, Berhasil Bekuk Pelaku Perdagangan Orang. (Foto. Red).

Lanjut Yoris, dalam penggrebegan di TKP Jalan Raya Sliyeg Desa Mekargading Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu. Pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2019 pukul 23.00 WIB, berhasil amankan barang bukti (BB) Satu unit mobil Toyota Altis Nomor : D 1014 NL. Uang sebesar Rp. 1.808.000,- , Empat buah paspor an. Adelina, Kusnaeni, Ela Herawati, Maidah. Dua buku Rekening dan 2 (dua) kartu ATM, Satu buah Buku catatan kasbon, Satu unit Hp merk Samsung Galaxi On8, Delapan lembar bukti penarikan dan trasfer uang, Satu buah koper warna hitam beserta isinya, Satu buah tas punggung warna merah beserta isinya.

“Tersangka diancam dengan pasal 10 Jo pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO); dan atau – pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Dan Ancaman hukuman tersangka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)”.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya DS ditahan oleh Polres Indramayu untuk proses lebih lanjut.(C.tisna).

  • Bagikan

Comment