Pekerja Buruh Migran Indonesia Merasa Di Tipu, Laporkan PT CKS Ke Kemenaker

  • Bagikan
Pekerja Buruh Migran Indonesia Merasa Di Tipu, Laporkan PT CKS Ke Kemenaker (Foto. Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu – Pekerja Migran Indonesia berinisial NGH warga Desa Bugis Tua, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat di pekerjakan di Hongkong oleh PT Citra Karya Sejati (PT CKS), tetapi tidak sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati bersama. Awalnya NGH pada saat masih di Indonesia menandatangani perjanjian kerja dengan job ‘Take Care of Disable’ merawat orang cacat, selanjutnya tanggal 27 September 2019 oleh PT CKS diberangkatkan ke Hong Kong.

Setibanya di Hong Kong, pada saat dijemput oleh majikan yang akan dirawatnya, spontan NGH kaget karena apa yang disampaikan pada waktu terima job dengan kenyataannya sangat berbeda, ternyata kakek yang akan dijaganya masih dalam kondisi sehat tidak lumpuh seperti apa yang dijelaskan oleh pihak PT. CKS. Malah si Kakek berapa kali ngajak mesum. Merasa di bohongan NGH dan pihak keluarga mengadukan kasus tersebut kepada SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia).

Pengaduan PMI tersebut langsung di terima oleh Ketua SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) Cabang Indramayu Juwarih, dengan surat registrasi Nomor : 025/DPC.SBMI/IM/X/2019 secara resmi mengadukan PT. Citra Karya Sejati ke Direktorat PPTKLN Kementerian Ketenagakerjaan RI.

“Ya resmi kita adukan karena selain diduga menempatkan PMI tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja, PT CKS pun membebankan biaya yang berlebihan/overcharging,” ujar Juwarih, Jumat (1/11/2019).

Juwarih juga menambahkan, pada saat NGH mencoba untuk meminta perlindungan dari pihak PT. CKS maupun agency di Hong Kong, bukannya mendengarkan aduannya terlebih dahulu, namun pihak perekrut mengedepankan ganti kerugian dulu sebagai konsekuensi jika PMI memutuskan kontrak.

Salah satu tugas yang dikerjakan oleh pihak perekrut ialah memberikan perlindungan terhadap PMI di luar negeri, namun kasus ini menurut Juwarih PT. CKS dan Agency telah mengabaikan kewajibannya, malah membebankan ganti rugi ke NGH dan keluarganya.

“Pihak PT CKS menuntut ganti rugi sebesar Rp 30 juta, namun keluarga PMI baru mampu menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp 20 juta,” ungkap Juwarih.

Atas peristiwa tersebut, menurut Juwarih, NGH dan keluarganya jelas dirugikan oleh pihak perekrut, maka dari pihaknya mengadukan PT CKS ke beberapa Instansi pemerintah termasuk ke Kementerian Ketenagakerjaan RI atas dugaan menempatkan PMI tidak sesuai perjanjian kerja dan pembebanan biaya yang berlebihan (overcharging).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 19, Pasal 67 huruf a joncto Pasal 82 huruf a, dan
Pasal 87, Undang‐Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja
Migran lndonesia dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Nomor:
98 Tahun 2012 Tentang Komponen dan Besarnya Biaya Penempatan Calon Tenaga
Kerja Indonesia Sektor Dornestik ke Negara Hong Kong.

Harapan kami aduan ini segera ditindaklanjuti oleh dinas – dinas terkait, agar bisa membuat efek jera bagi peruahaan – perusahaan nakal perekrut PMI di Indonesia khususnya di Indramayu. (KkP)

  • Bagikan

Comment