Polres Indramayu Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor Antar Provinsi

  • Bagikan
Polres Indramayu Berhasil Ungkap sindikat Curas dan curanmor antar Provinsi. (Foto. C.tisna).

Tanganrakyat.id, Indramayu – Polres Indramayu gelar Konferensi Pers Dalam pengungkapan kasus sindikat Curas dan Curanmor antar provinsi, Konferensi Pers tersebut di pimpin langsung Kapolda Jabar Irjen Pol Drs. Rudy Sufahriadi di dampingi Kapolres Indramayu AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki, S.I.K, Senin (18/11/2019).

Kapolda Jabar Irjen Pol Drs. Rudy Sufahriadi dalam Konfrensi Persnya mengatakan, Polres Indramayu dalam waktu satu bulan telah berhasil menangkap 24 orang tersangka yang terdiri dari tiga orang tersangka (Curas), delapan tersangka Curanmor, sepuluh tersangka pertolongan jahat atau tadah, serta menyita barang bukti sebanyak 86 unit sepeda motor hasil kejahatan. Dalam tindak kejahatannya tersangka beraksi di berbagai tempat wilayah seperti di wilayah Indramayu, Bekasi, Subang, Purwakarta, Jakarta Utara, dan juga Sumedang.

Polres Indramayu Berhasil Ungkap sindikat Curas dan curanmor antar Provinsi. (Foto. C.tisna).

Lanjut Rudy Sufahriadi, para pelaku merupakan sindikat Curanmor dan Curas dengan modus operandi menggunakan kunci T dan begal/pepet, rampas/jambret, kemudian motor hasil kejahatan ditampung oleh para penadah lalu dirubah nomor rangka dan nomor mesinnya serta disiapkan STNK palsu, setelah itu sepeda motor tersebut dijual ke daerah Kalimantan yang dikirim melalui kapal dari Pelabuhan Marunda Jakarta Utara.

Inilah pelaku dan tersangka Pencurian dan Kekerasan SN (35) warga Desa Jatimulya Kec. Terisi Kab. Indramayu (Eksekutor) resedivis, JJT (29), warga Desa Jatimulya Kec. Terisi Kab. Indramayu (Eksekutor) revedivis, SPY Als CECEK (29), Desa Kedokan Kec. Kedokanbunder Kab. Indramyu (Eksekutor) Residivis.

 

Berikutnya  pencurian  kendaraan bermotor berinisial WSM (36) warga Desa Jatimulya Kec. Terisi Kab. Indrmayu (Pemetik) resedivis, MHDN (40), warga Desa Kendayakan Kec. Terisi Kab. Indramayu (pemetik) resedivis, DRN (44) waga Desa Jatimulya Kec. Terisi Kab. Indramayu (Pemetik), HRS  (32) warga Desa Dukuh Tengah Kec. Karangampel Kab. Indramayu (Pemetik), USM (41) warga Desa/Kec. Karangampel Kab. Indramayu (Pemetik), CSM (42) warga Desa Tamansari Kec. Lelea Kab. Indramayu, CRM (41) warga Desa Tunggulpayung Kec. Lelea Kab. Indramayu (Pemetik), KRD (32) warga Desa Kampung Cilancar Kec. Cikeusik- Pandeglang Banten (Pemetik).

Selanjutnya  nama-nama Penadah hasil kejahatan para pelaku, HRY (40) Warga Desa Eretan Kulon Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu. HRY tersebut menampung lalu merubah nomor rangka dan nomor mesin,  ED MLD Als TIGOR (40) warga  Desa Bugis Kec. Anjatan Kab. Indramayu bertugas merubah nomor rangka dan nomor mesin, SKR  (42) warga Desa Pusakaratu Kec. Pusakanegara Kab. Subang bertugas penyedia STNK palsu, RHM HD Als ASEP (50) Warga Pontianak-Kalimantan Barat menerima sepeda motor hasil kejahatan di Pelabuhan Pontianak Kalimantan, RDN (35) Warga Desa Srengseng Kec. Krangkeng Kab. Indramayu, ENDG RHT (26) warga Desa Cilandak Kec. Anjatan Kab. Indramayu, PRT (33) warga Desa Eretan Wetan kec. Kandanghaur kab. Indramayu, WRN (40) warga desa Sukawera Kec.Compreng kab. Subang, ILM JABRIG (27), warga desa rascadaka Dusun Rancadaka kec. Pusakanegara kab. Subang, TRM (50) warga Desa Jumbleng Kec. Terisi Kab. Indramayu, SYF MM (28) Swasta Desa Peranti Kec Kandanghaur Kab Indramayu, SDRT (25) warga Desa Tugu Kec Sliyeg Kab Indramayu, TRY (36) warga Desa Tugu Kidul Kec Sliyeg kab indramayu. Pelaku yang sampai saat ini masih buron atau masih DPO, DRN (DPO, BN (DPO), AS (DPO).

Polres Indramayu Berhasil Ungkap sindikat Curas dan curanmor antar Provinsi. (Foto. C.tisna).

Barang bukti yang berhasil kami sita dalam penggrebegan CURAS, Senjata Tajam Jenis Golok/Parang, dan Pistol mainan (korek api). Barang bukti dari CURANMOR yaitu satu lembar bukti pengiriman sepeda motor ke Kalimantan, STNK palsu , kunci T berikut anak kunci, handphone Samsung J3 Prime, handphone nokia warna biru, kunci later T, kunci later Y , anak kunci , alat kunci magnet, kunci ring pas, obeng kecil, palu kikir, gunting kecil , obeng kecil), palu kecil , hanplas kecil , paku beton , Obeng, mata bor , 86 (delapanpuluh satu) unit sepeda motor berbagai merk.

“Ancaman yang di kenahkan parapelaku Pasal 365 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun penjara , Pasal 363 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara , Pasal 480 KUHP diancam dgn hukuman penjara paling lama 4 tahun, Pasal 481 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara – Pasal 480 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun penjara. Dan sementara para tersangka dilakukan Penahanan di Rutan Polres Indramayu untuk proses Penyidikan selanjutnya”. Pungkasnya.

Dalam Kegiatan Konferensi Pers tersebut juga di hadirkan dua belas korban Curas / curanmor dan barang bukti berupa sepeda motor dan HP dikembalikan/diserahkan langsung oleh kapolda jabar kepada pemiliknya sesuai dengan bukti pelaporan dan bukti kepemilikan surat-surat yang syah. (C.tisna).

  • Bagikan

Comment