Makpiyah PMI Tertahan Di Mesir Tidak Bisa Pulang Selama 11 Tahun

  • Bagikan
Makpiyah PMI Tertahan Di Mesir Tidak Bisa Pulang Selama 11 Tahun (Foto. Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu – Berbagai masalah terus melanda PMI (Pekerja Migran Indonesia) dari yang bermasalah waktu pertama berangkat sampai dengan penempatan yang tidak sesuai dengan perjanjian kontrak yang di tandatangani PMI, kali ini Maknun orang tua dari Makpiyah (28), seorang Pekerja Migran Indonesia asal Blok Margunah, RT 004, RW. 001, Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dilaporkan selama 11 tahun tidak bisa pulang karena ditahan majikannya di Mesir.

Maknun, ayah kandung Makpiyah mengadukan kasus anaknya ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu di Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, pada 2 Desember 2019.

“Selama 11 tahun bekerja di Mesir, anak saya tidak bisa pulang dan baru menerima uang gaji yang di kirim sebesar Rp 36 juta,” ujar Maknun Selasa(2/12/2019) saat mengadu ke SBMI.

Maknun menceritakan, awalnya kedua putrinya bernama Nunung Nuraeni dan Makpiyah direkrut oleh Hayat, Sponsor warga Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, sebagai Pekerja Rumah Tanggake Yordania.

Oleh Hayat kedua putrinya didaftarkan ke PT Cemerlang Abadi Cabang Indramayu di Daerah Krangkeng, kemudian menunggu proses beberapa hari langsung dibawa ke kantor pusat PT CA di Jl. Masjid Al-Mabruq, Condet – Jakarta Timur.

“Hanya menunggu beberapa hari di Jakarta, kedua anak saya kemudian diberangkatkan ke Yordania sebagai PRT oleh PT Cemerlang Abadi, pada 15 Januari 2008,” jelas Maknun.

lanjutnya, tiga hari di Yordania kemudian oleh orang benama Talat, pihak agency Jordan kedua anak perempuannya langsung dibawa ke Cairo, Mesir.

“Adapun Nunung Nuraeni (Kakaknya Makpiyah) kerja 3 tahun langsung pulang, sedangkan adik hampir 12 tahun tidak bisa pulang, karena majikan selalu menahan kepulangannya,” ujar Maknun.

Kata Maknun, mengetahui anaknya tidak bisa pulang, ia pun berusaha mendatangi PT Cemerlang Abadi baik yang di Indramayu maupun yang di Jakarta. akan tetapi PJTKI tersebut sudah tutup.

Tak hanya sampai disitu, usaha keluarga mencari pertolongan demi memulangkan Makpiyah sudah dicoba, termasuk pada bulan Desember 2014 pihaknya menyampaikan aduan ke BP3TKI Ciracas dengan buki aduan nomor : ADU/2014.12/003 924 namun sampai saat ini belum berhasil.

Sementara itu, ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan dari pihak keluarga Makpiyah, dengan meneruskan aduan secara tertulis ke KBRI Mesir, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Ketenagakerjaan RI, dan BNP2TKI.(Red)

  • Bagikan

Comment