Cipto Gudang Rabat Di Buka Kembali, LSM Gantara Kecewa

  • Bagikan
Ketum Gantara Asep Syaefullah, Keputusuan PTUN Bandung Terkait Cipto Gudang Rabat, Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat. (Foto. Red).

Tanganrakyat.id, Indramayu – Terkait putusan Pengadilan PTUN Bandung dalam putusan selanya, menangguhkan penutupan Cipto Gudang Rabat selama proses peradilan masih berlangsung sampai dengan adanya putusan tetap (Inkrah).

Ketua Umum DPP LSM Gantara (Garda Taruna Nusantara) Asep Syaefullah, SH, angkat bicara mengenai polemik yang terjadi antara pihak Cipto Gudang Rabat dengan para pedagang Pasar Baru Indramayu.

Ketum Gantara Asep Syaefullah, Keputusuan PTUN Bandung Terkait Cipto Gudang Rabat, Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat. (Foto. Red).

Menurut Asep Syaefullah, saat ditemui di ruang kerjanya, mengatakan kecewa dengan  dibukanya kembali segel di Cipto Gudang Rabat karena sudah mencederai rasa keadilan masyarakat yang beberapa waktu lalu sudah menyampaikan aspirasi ke Dewan dan Pemda Indramayu. (Baca juga: Cipto Gudang Rabat Indramayu Di Segel Diduga Menyalahi Perizinan)

Akan tetapi walau bagaimanapun itu hak manajemen Cipto. Jika kemudian berdasarkan ketentuan hukum yg berlaku ada akibat hukum atas apa yang telah dilakukan (baca: membuka kembali segel) pastinya akan saya kawal lebih lanjut sampai keadilan para pihak baik para pedagang pasar tradisional ataupun Cipto Gudang Rabat. Sabtu (14/12/2019).

Namun sebelumnya PTUN telah memberikan putusan sela, dalam putusan sela tersebut, pihak Toko Modern Cipto Gudang Rabat boleh melakukan aktifitas selama proses peradilan berjalan sampai adanya putusan tetap dari pengadilan.

Dalam persidangan yang digelar hari Selasa,  pihak penggugat meminta kepada majlis hakim, untuk menangguhkan penutupan Gudang Rabat selama proses persidangan berlangsung.  (C.tisna).

  • Bagikan

Comment