Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim Menerima Suap Dari Haji Carsa

  • Bagikan
Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim Menerima Suap Dari Haji Carsa (Foto. Red)

Tanganrakyat.id, Bandung Jawa Barat – Sidang lanjutan Haji Carsa seorang pengusaha di Kabupaten Indramayu Jawa Barat yang menyuap Bupati non aktif Haji Supendi telah memasuki tahap penyampaian saksi, Yahya Sopir Haji Carsa menyebut Yance (mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syaifudin) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln.R.E Martadinata, Rabu (8/1/2020).

Dalam sidang Penuntut Umum KPK bertanya kepada saksi Yahya sopir Haji Carsa, PU KPK menanyakan apakah Yahya pernah memberikan sejumlah uang atas perintah Carsa kepada orang, salah satunya Yance.Iya pernah mengantar uang ke Yance lewat Pak Yanto. Selanjutnya ke Sherly,” ujar Yahya.

Selanjutnya PU KPK beralih pada pertanyaan lain soal siapa lagi yang pernah diberikan uang oleh Carsa melalui Yahya Akhirnya terungkap, selain ke Yance, dalam sidang yang dipimpin I Dewa Gd Suardhita itu Yahya mengaku memberikan uang kepada Bupati Indramayu Supendi, dan ke anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Bahkan Yahya mencatat seluruh pengeluaran dari Carsa dalam buku harian Untuk pemberian kepada Supendi, dilakukan secara langsung dan lewat sopirnya dari tahun 2018 hingga 2019. Mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 200 juta. Selain itu, ada juga pemberian ke mantan ajudan Supendi saat menjadi wakil bupati, yakni Ahmad Deni Sumirat totol 550 juta.

PU KPK pun menanyakan terkait pemberian ke salah satu anggota DPRD Jabar, Abdul Rozaq Muslim. Yahya pun mengaku pernah memberikan, baik secara langsung ataupun ditransfer.

“Bahkan saya diperintahkan Carsa untuk membuat
dan buku tabungan serta ATM, dan PIN-nya diserakan kepadanya,” katanya.

Yahya mengaku tidak mengetahui secara pasti pemberian itu untuk apa. Dirinya hanya diperintahkan oleh Carsa untuk mentransfer, tapi saat Penuntut Umum KPK membacakan Berita Acara Pemeriksan, dimana dalam keterangannya Yahya menyebutkan jika pemberian kepada Supendi dan Abdul Rozaq agar mengawal
penganggaran proyek di Indramayu yang bersumber dari bantuan provinsi.

Selain Yahya, sidang juga menghadirkan saksi lainnya yaitu ajudan bupati Haidar S, sopir bupati
Sudirjo alias Jojo, Nesa Budianto (sopir Carsa), Syafii (swasta), Masdi (swasta) dan staf PUPR Indramayu Fery Mulyadi.
Mantan ajudan Supendi, Haidar mengaku sebelum terjadi OTT dirinya sempat disuruh menghubungi Carsa. Kemudian disuruh mengirimkan pesan singkat kepadanya.

“Isi pesannya meminta disiapkan Rp 115 juta,” katanya yang saat itu tengah menghadiri kegiatan wayang golek Indramayu namun dirinya saat itu tidak menemui Carsa melainkan sopirnya bupati, Jojo. Jojo pun akhirnya menemui terdakwa di salah satu pasar, dan terdakwa berpesan jika dirinya hanya memiliki Rp 100 juta.

“Uang saya berikan Pak Supendi di pendopo bada magrib. dibungkus kresek hitam pecahan 100 ribuan dalam rupiah,” ucapnya. (Baca juga: Bupati Indramayu Supendi Korupsi, Ini Faktanya)

Selain itu, Haidar pun mengaku sempat menerima titipan untuk bupati dari mantan PUPR Omarsyah sebanyak dua kali, namun jumlahnya tidak mengetahui.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT serta menyita uang tunai Rp 685 juta. Selain Carsa, KPK menjerat Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono sebagai tersangka.(Editor: Ags)

  • Bagikan

Comment