Rohadi Mendekam 4 Tahun Di Sukamiskin, Tagih Janji DPR RI

  • Bagikan
Rohadi Mendekam 4 Tahun Di Sukamiskin, Tagih Janji DPR RI (Foto. Red)

Tanganrakyat.id, Bandung – Empat tahun sudah Rohadi menghuni Pondok Indah yang menjadi momok menakutkan dari para pelaku yang memakan uang rakyat tepatnya di Lembaga pemasyarakatan kelas 1 Sukamiskin. Terpidana kasus suap pelecehan sexsual Saipul Jamil kini kembali menagih janji DPR RI yang konon katanya Rohadi dijanjikan bahwa DPR RI akan ikut menbantu agar kasus ketidakadilan hukum yang dihadapinya diselesaikan dengan selesai tanpa ada yang dirugikan.

Seperti pesan tertulis yang di kirimkan ke media www.tanganrakyat.id , Rohadi menerangkan sebagai penghuni dari lembaga perwakilan rakyat sudah semestinya para anggota dewan memperhatikan keluhan yang disampaikan rakyat kepada mereka. Termasuk pengaduannya kepada DPR atas ketidakadilan hukum yang dia alami.

Menurut Rohadi mantan Panitera PN Jakarta Utara itu, dia merasa dijadikan tumbal sendirian dalam kasus suap Saipul Jamil. Sebab dia hanya penghubung antara Ketua Majelis Hakim yang menyidang perkara pelecehan sexual pedangdut kondang itu dan pengacaranya, tapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dia dijadikan pelaku utama tindak pidana korupsi itu. Sehingga dia dijerat dengan Undang-Undang Tipikor Pasal 12 huruf a. Pasal yang mestinya dikenakan kepada orang yang memiliki wewenang secara hukum untuk menentukan berat ringannya hukuman untuk terdakwa Saipul Jamil.

Padahal dirinya hanyalah penghubung antara ketua majelis hakim Ifa Sudewi dan pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia. Dirinya bahkan bukan panitera yang bertugas dalam kasus itu. Tapi vonis tujuh tahun penjara telah dijatuhkan terhadapnya, berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf a itu. Sementara para hakim yang terlibat dan telah menikmati uang suap itu sampai saat ini tetap lolos dari jerat hukum.

“Ini tidak adil. Karena itu saya sudah berulang kali menegaskan bahwa saya bukan pelaku utama kasus suap ini. Saya bukan hakim yang punya wewenang menentukan berat ringannya hukuman Saipul Jamil. Sehingga saya tidak terima dijerat dengan Pasal 12 huruf a itu,” ujar Rohadi, Senen (20/01/2020).

Karenanya, untuk mengungkap secara terang benderang duduk perkara kasus itu, dia sempat menulis sebuah buku berjudul: “Menguak Praktek MAFIA HUKUM Dibalik Vonis Pedangdut Saipul Jamil”.

Selanjutnya, guna mendapatkan keadilan secara hukum, Rohadi kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang terakhirnya sudah dilangsungkan 14 November lalu. Agar vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat sebelumnya ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung.

Meski demikian, menurut bapak dua anak ini, keadilan itu memang sangat sulit bisa dia dapatkan. Sehingga berbarengan dengan pengajuan PK itu dia pun melayangkan surat pengaduan kepada DPR RI. Dan surat yang dia layangkan kepada DPR RI tertanggal 23 Mei 2019 mendapatkan balasan tanggal 19 September 2019. Dalam surat balasan itu dijelaskan bahwa pengaduannya telah diterima dan telah diserahkan kepada pimpinan Komisi III DPR RI untuk ditindaklanjuti.

Rohadi sangat berharap agar DPR RI dapat membantu agar kasus ini dibuka secara terang benderang apakah betul saya harus menerima dan menghuni Pondok Indah Sukamiskin selama tujuh tahun. (KkP)

  • Bagikan

Comment