Kontraktor Zul Berhasil di Esekusi Kejari Indramayu dan Kejari Bogor

  • Bagikan
Kontraktor Zul Berhasil di Esekusi Kejari Indramayu dan Kejari Bogor. (Foto. Red).

Tanganrakyat.id, Indramayu – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bogor dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu berhasil melakukan eksekusi terhadap Terpidana Zuliansyah Alias Zul.

Kotraktor Zul tertangkap di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Indramayu, Jum’at (07/02/2020), sekitar pukul 23.30 wib.

tepatnya di kediamannya Jalan Raya Jatibarang – Indramayu Desa Jatisawit Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu.

Dalam eksekusi tersebut terpidana tanpa melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa langsung ke Lapas Kelas II B Indramayu untuk dilakukan proses penerimaan dan eksekusi lebih lanjut.

Proses eksekusi yang dipimpin langsung dua Kepala Seksi Tipikor Kejari Kabupaten Bogor dan Indramayu itu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Cibinong nomor 2349/O.2.33/Fd.1/06/2012 tanggal 14 Juni 2012.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Bogor tahun 2011. Terpidana Zul diduga telah melakukan tindak pidana penyimpangan pekerjaan peningkatan jalan Sukahati – Kedunghalang, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor senilai Rp10,3 miliar.

“Tersangka selama ini berstatus DPO Kejari Kabupaten Bogor, makanya kita buru dan berhasil di eksekusi di Indramayu,” Ucap salah satu penyidik.

Kontraktor Zul diduga telah melanggar pasa; 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 13/1999 tentang pemnerantasan tindak pidana korupsi sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, dengan kurungan penjara 6 Tahun, denda 200 jt subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti senilai Rp1,4 miliar subsidair 2 tahun. (C.tisna).

  • Bagikan

Comment