Andri Marpaung SH: Di Pengadilan Tidak Boleh Ada Larangan Pengambilan Foto Dan Perekaman

  • Bagikan
Andri Marpaung SH: Di Pengadilan Tidak Boleh Ada Larangan Pengambilan Foto Dan Perekaman (Foto. Red)

Tanganrakyat.id, Bandung Jawa Barat-Andri Marpaung, SH selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (DPP LBH PETA) yang telah berkibar di 13 Provinsi seluruh Indoensia dan juga sebagai Penasihat Hukum beberapa media cetak/online salah satunya Media tanganrakyat.id serta sebagai HUMAS Lawyer’s Sosial Indoensia (L’YSOI) dan merupakan Anggota Bidang Perlindungan dan Pembelaan Advokat DPC PERADI Bandung.

Beliau meyampaikan sekarang banyak pengadilan yang secara terang-terangan membuat larangan merekam dan pengambilan foto yang dituliskan di pintu ruang sidang pengadilan. Larangan tersebut menurut Pengacara berdarah batak itu sangat bertentangan dengan Pasal 28 F UUD RI 1945 beliau menyebutkan bahwa bunyi Pasal tersebut: “Setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Selanjutnya beliau juga menyampaikan bahwa larangan tersebut bertentangan Dengan Prinsip Persidangan Dibuka dan Terbuka untuk Umum. Jadi, semua persidangan pada dasarnya terbuka untuk umum, kecuali diatur lain oleh undang-undang. Meski demikian, untuk semua proses persidangan baik yang terbuka maupun tertutup untuk umum berlaku ketentuan Pasal 195 KUHAP yang menyatakan bahwa semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.

“Larangan tersebut bertentangan dengan UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur tentang persidangan terbuka untuk umum, yaitu:
“1. Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
2. Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
3. Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi hukum,” tegas Andri, Sabtu (29/02/2020), yang juga sebagai Penasehat Hukum media tanganrakyat.id.

Lanjut Andri hal tersebut sejalan dengan SEMA No. 04 Tahun 2012 Tentang Perekaman Sidang bahwa Perekaman persidangan yang terbuka untuk umum, pada dasarnya tidak dilarang sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2012 tentang Perekaman Proses Persidangan (SEMA 4/2012) mengatur mengenai perekaman sidang. Beliau menjelaskan tujuan perekaman proses sidang menurut SEMA ini adalah untuk memastikan pelaksanaan persidangan yang lebih transparan, akuntabel, dan teratur. Berikut aturan perekaman persidangan berdasarkan SEMA 4/2012:
Secara bertahap persidangan pada pengadilan tingkat pertama harus disertai rekaman audio visual dengan ketentuan sebagai berikut:
Hasil rekaman audio visual merupakan komplemen dari Berita Acara Persidangan;
Perekaman audio visual dilakukan secara sistematis dan terjamin integritasnya;

Hasil rekaman audio visual persidangan dikelola oleh kepaniteraan; dan
Hasil rekaman audio visual sebagai bagian dari bundel A.
Untuk memastikan pemenuhan ketentuan di atas, maka prioritas pelaksanaan rekaman audio visual pada persidangan akan dilakukan sebagai berikut:

Untuk tahap awal dilakukan pada perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dan perkara lain yang menarik perhatian publik;
Ketua Pengadilan wajib memastikan terlaksananya perekaman audio visual sesuai dengan surat edaran ini;

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum bertanggung jawab terhadap:
Pembiayaan;
Standarisasi teknis;
Pembinaan;
Pemenuhan kebutuhan infrastruktur;
Evaluasi berkala; dan
Laporan tahunan kepada pimpinan Mahkamah Agung.
hukum”.

Larangan merekam dan memotret juga bertentangan dengan Udang-Undang Penyiaran dan Perekaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Selanjutnya Sekjen DPP ini menyatakan bahwa larangan tersebut juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berbunyi: “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia”.

Selanjutnya sesuai Pasal 2 mengenai kemerdekaan Pers, yang bebrunyi:

“Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

Dan Pasal Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan: “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara”.

Bahwa Pers dalam memberitakan tidak boleh dilarang, kalau terjadi larangan peliputan oleh Pers/Wartawan diancam pidana sesuai Pasal 18
ayat (1), yaitu:“ Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Kaitannya dengan (SEMA) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan dimana masyarakat dihebohkan dengan adanya Larangan Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV dalam persidangan. Beliau menyampaikan apresiasi terhadap Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali atas dicabutnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.

Sekjend DPP LBH PETA ini menyampaikan demi kepentingan pencari keadilan harapannya dengan dicabutnya SEMA ini tidak ada lagi tulisan atau larangan mengenai perekaman, pengambilan foto dan rekaman TV yang dituliskan di Pintu Ruang Sidang atau di wilayah pengadilan, karena hal tersebut adalah hak masyarakat khusunya masyarakat pencari keadilan. (KkP)

  • Bagikan

Comment