Direktur PKSPD O’ushj.dialambaqa: Tanggapi Soal Vonis Carsa 2,6 Tahun Denda 200 Juta

  • Bagikan
Direktur PKSPD O’ushj.dialambaqa: Tanggapi Soal Vonis Carsa 2,6 Tahun Denda 200 Juta (Foto. Red)

Tanganrakyat.id, Bandung Jawa Barat-Haji Carsa penyuap Bupati Indramayu non aktif Supendi terkait pengaturan untuk mendapatkan proyek infrastruktur di vonis 2,6 tahun 6 bulan.

Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha menyampaikan vonis ini pada saat persidangan pada hari Rabu tanggal, 4 Februari 2020, Haji Carsa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

I Dewa Gede menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan denda 200 juta.

Vonis itu diberikan sesuai dengan tuntutan jaksa. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya.

Penyuapan yang dilakukan Carsa diberikan kepada pada Bupati Indramayu Supendi sebesar Rp3,6 miliar; Kadis PUPR Indramayu Omarsyah Rp2,4 miliar dan staf Kadis PUPR, Wempi menerima Rp480 juta.

“Penyuapan itu dilakukan agar Haji Carsa mendapat proyek infrastruktur dari Pemkab Indramayu,” ujar hakim.

Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) O’ushj.dialambaqa terkait putusan vonis Hakim menilai tuntutan JPU KPK dan vonis Majelis Hakim yang rendah itu menunjukan ketidakseriusan negara dalam melakukan pemberantasan korupsi. Majelis Hakim boleh menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU, tidak ada Undan-Undang yang melarang.

Yang tidak dibenarkan jika vonis Hakim melebihi ketentuan ancaman pidana yang telah ditentukan dalam UU Tipikor.
Jadi KPK dan Majelis Hakim dan atau negara ternyata sesungguhnya tidak serius dalam pemberantasan korupsi.

“Kita terpropokasi dan sudah diadudomba secara politis oleh rezim kekuasaan karena kita tidak melek politik. Padahal pemberantasan korupsi hanya jargon, slogan dan retorika politis semata dengan memprovokasi dan mengadudomba kita yang tidak melek politik dengan mengatakan bahwa korupsi itu adalah extra ordenary crime, musuh bangsa dan musuh kita bersama maka korupsi harus kita lawan bersama,” tegas O’ushj.dialambaqa, Kamis (05/03/2020) yang biasa di Panggil Pak Oo.

Masih menurut Direktur PKSPD, Realitas dan fakta justru sebaliknya, tidak hanya kasus Carsa yang tuntutan dan vonisnya ringan, diberbagai daerah juga seperti itu. Lantas bagaimana rezim penguasa atau rezim kekuasaan mengatakan efek jera pada napi koruptor.

Jika negara tidak dolanan atau serius melakukan sikap dan tindakan terhadap pemberantasan korupsi hanya ada tiga jalan yang harus dilakukan supaya menimbulkan efek jera yaitu, pertama, vonis hakim harus mencabut hak politiknya seumur hidup. Dengan pencabutan hak politik seumur hidup tersebut akan membuat jera atau orang takut melakukan korupsi. Kedua, aset hasil korupsi harus disita dan dikembalikan ke negara, dan yang ketiga adalah mencabut hak bantuan atau fasilitas keuangan atau perbankan untuk usahanya atau perekonomiannya. Jadi negara tidak memberikan fasilitas kredit atau bantuan keuangan negara untuk jalan usahanya.

Jadi napi koruptor hanya bisa mendapatkan pinjaman perbankan dari Bank Swasta saja atau antar pihak swasta. Mengapa begitu, karena kekuasaan itu sarangnya perselingkuhan dan persekongkelan dalam perekonomian karena pasti ada oligarki kekuasaan dan perekonomian yang tak bisa terbantahkan.

Ketiga sanksi tersebut harus jelas tertuang dalam putusan vonis Majelis Hakim. Jika negara tidak mengambil sikap dan tindakan pencabutan hak politik bagi siapapun pada mantan napi koruptor, ya pasti menjadi naif dan omong kosong atau hanya menjadi pepesan kosong dalam pemberantasan korupsi.

Bayangkan saja, hutang luar negeri saja hanya untuk dikorupsi. Hutang luar negeri kita membengkak ya karena membengkaknya korupsi. Jika negara tidak berani tegas, ya akan bangkrut pertumbuhan ekonomi dan pembangunanya.

Negara bisa kolep.
Dalam kasus Carsa kita akan lihat tuntutan dan vonis Supendi, Omarsyah dan Wempy akankah seperti Carsa?

Lantas, apakah KPK akan menjerat yang lain yang dalam fakta persidangan sudah cukup jelas melibatkan Abdul Rozak Muslim, mantan Bupati Yance dan mantan Bupati Hj. Anna Sophanah, Rinto Waluyo, Para Penegak Hukum yg disebutkan Setda Rinto Waluyo, Yanto Kaper (Sugianto Dir. BPR KR) bahkan Plt. Bupati Taufik Hidayat yang catatanya sudah berada di tangan Penyidik KPK. Ya kita tunggu saja, apa KPK dolanan apa KPK serius dalam melawan korupsi sebagai extra ordenary crime. tutupnya. (Red)

  • Bagikan

Comment