Pengacara Andri Marpaung, S.H: Proses Hukum Masih Berjalan Eksekusi Harus Dibatalkan

  • Bagikan
Pengacara Andri Marpaung, S.H: Proses Hukum Masih Berjalan Eksekusi Harus Dibatalkan (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Bandung Jawa Barat-Andri Marpaung, S.H yang juga diketahui sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (Sekjend DPP LBH PETA), Tim Perlindungan dan Pembelaan Profesi Advokat DPC PERADI Bandung dan sebagai Kuasa Hukum Termohon Eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 16/PEN/EKS/2019PN.TNG, tertanggal 28 Januari 2020, dimana berdasarkan Penetapan Eksekusi tersebut diperintahkan agar Termohon Eksekusi pada hari Kamis, tanggal 05 Maret 2020, Jam: 09:00 Wib melakukan pengosongan atas rumah dan bangunan yang terletak di Blok KK No. 11, Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Bahwa sebagaimana disampaikan melalui telpon kepada Media tanganrakyat.id yang juga sebagai Penasihat Hukum Media www.tanganrakyat.id beliau memaparkan bahwa terkait objek eksekusi masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga terhadap perkara yang masih proses hukum tidak dapat diajukan permohonan eksekusi, karena menurut beliau eksekusi dapat dilakukan terhadap putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum (Incraght) dan apabila masih belum berkekuatan hukum tetap eksekusi tidak dapat dilakukan, karena hal tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku, akan tetapi kaitannya dengan eksekusi atas milik Termohon Eksekusi secara tiba-tiba ternyata ada pengajuan eksekusi tertanggal 28 Januari 2020 di Pengadilan Negeri Tangerang yang mana pada nyatanya objek yang dipermasalahkan adalah objek yang sama.

Andri Marpaung, S.H Selain Sebagai Pengacara Juga SekJend Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (Foto. Red)

Bahwa masih dalam penjelasan Andri Marpaung SH beliau pada intinya sepakat dilakukannya penegakan hukum, akan tetapi jangan sampai penegakan hukum justru bertentangan dengan hukum, karena menurutnya pencari keadilan yaitu Termohon Eksekusi juga harus diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk memperjuangkan hak-haknya secara hukum, yang mana menurut keterangan Pengacara Muda Berdarah Batak ini bahwa kliennya Termohon Eksekusi masih menempuh jalur hukum yaitu Banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Laporan Polisi di Polda Metro Jaya dan Perlawanan Di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor:29Pdt.Bth/2020.

Selanjutnya beliau membenarkan bahwa pada lokasi eksekusi telah hadir Pihak Pengadilan Negeri Tangerang, Jurusita, Sappol PP, BABINSA, GARNISUM, beberapa masyarakat dan Penasihat Hukum Pemohon Eksekusi, dan beliau juga menyampaikan bahwa tadi telah terjadi perdebatan yang sempat memanas, karena Andri Marpaung SH meminta agar ditunda eksekusi karena terkait objek eksekusi masih dalam proses hukum, sehingga pihak pengadilan berkesimpulan untuk menunda penetapan eksekusi pungkasnya.(KkP)

  • Bagikan

Comment