Ahli Waris Kuraesin Tidak Mendapatkan Santunan Dari BPJS

  • Bagikan
Ahli Waris Kuraesin Tidak Mendapatkan Santunan Dari BPJS (Foto. Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga ini yang dialami ahli waris almarhumah Kuraesin (33), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indramayu yang meninggal dunia di tempat penampungan agency (syarikah saed) di Jeddah, Arab Saudi, pada 8 Februari 2020 yang lalu dipastikan tidak mendapat santunan Rp 108 juta dari BPJS Ketenagakerjaan karena pada waktu berangkat kerja ke luar negeri secara ilegal.

Ini sampaikan oleh Ketua SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) Cabang Indramayu, Sabtu, (7/3/2020) di Sekretaiat SBMI di Blok Sukamelang, Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

“Karena almarhumah diberangkatkan secara unprosedural/ilegal ke Arab Saudi oleh pihak sponsor atau pihak perekrut akibatnya ahli waris dari Kuraesin tidak mendapatkan uang santunan sebesar Rp 108 juta dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar ketua Juwarih.

Kata Juwarih, apabila almarhumah direkrut dan diberangkatkan secara prosedural atau legal/resmi secara otomatis yang bersangkutan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

“Dalam Permenaker tersebut dijelaskan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) bagi Pekerja Migran Indonesia yang meninggal dunia saat berada di Luar Negeri dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Juwarih.

Lanjut Juwarih, adapun besaran santunan apa bila seorang PMI meninggal dunia di luar negeri yang harus diterima oleh ahli warisnya yaitu sebesar Rp. 85 juta, dan apabila pekerja migran tersebut bekerja pada perseorangan (PRT) maka ada tambahan santunan kematian, santunan berkala dan santunan pemakaman.

“Apabila seorang PMI bekerja pada majikan perseorangan (PRT) maka ada penambahan santunan. Rp 85 juta + Rp 23 juta total uang santunan yang diterima oleh ahli waris sebesar Rp 108 juta,” papar ketua SBMI Indramayu.

Terkait permasalahan almarhumah Kuraesin yang direkrut dan ditempatkan secara uprosedural ke Arab Saudi oleh pihak perekrut menurut Juwarih keluarga atau ahli waris sudah dirugikan oleh pihak sponsor karena tidak mendapatkan uang santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 108 juta.

“Apabila permasalahan ini tidak dibawa ke ranah hukum pidana seharusnya ahli waris diberi kompensasi dari pihak perekrut sebesar Rp 108 juta,” pungkasnya.

Diketahui, almarhumah Kuraesin menjadi PMI unprosedural/ilegal ke Arab Saudi direkrut oleh Idah, calo atau sponsor warga Blok III, RT. 003, RW. 004, Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.

Baca juga:Jenazah PMI Kuraesin Sampai Rumah Duka Indramayu Disambut Isak Tangis 

Dari Idah, diserahkan Rini, sponsor warga Blok Sukamulya, RT. 002, RW. 001, Desa Sendang, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Oleh Rini, Kuraesin dilimpahkan ke perekrut yang di Jakarta bernama Nadia, sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi, oleh Nadia, almarhumah di tempatkan di penampuang daerah Kramat Jati, Jakarta Timur.

Setelah dua Minggu berada di tempat penampungan kemudian pada pada 5 November 2019 oleh Nadia, Kuraesin secara unprosedural diberangkatkan dari Bandara Soekarno – Hatta menuju Singapura, dari Singapura kemudian ke Arab Saudi.

Dua bulan bekerja di Arab Saudi, almarhumah gonta ganti majikan sebanyak 5 kali, sehingga membuat dirinya ingin pulang karena apa yang dijanjikan oleh pihak perekrut kenyataannya tidak sesuai dengan yang ia alami saat bekerja di Arab Saudi.(Red)

  • Bagikan

Comment