KPU Indramayu Lantik 124 Sekretariat PPK Se-Kabupaten Indramayu

  • Bagikan
KPU Indramayu Lantik 124 Sekretariat PPK Se-Kabupaten Indramayu. (Foto. Red).

Tanganrakyat.id, Indramayu – KPU Kabupaten Indramayu melantik dan Pengambilan Sumpah 124 Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), bertempat disalah satu hotel di Kabupaten Indramayu, Sabtu (7/3/2020).

Nampak hadir dalam Kegiatan tersebut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu H.Syaefudin, Asda Satu Setda Indramayu Jajang Sudrajat, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu Ahmad Toni Fatoni beserta 4 anggota komisioner KPU Indramayu lainnya, serta perwakilan dari Kodim 0616 Indramayu, perwakilan dari Polres Indramayu.

KPU Indramayu Lantik 124 Sekretariat PPK Se-Kabupaten Indramayu. (Foto. Red).

Asda Satu Jajang Sudrajat dalam sambutannya mengatakan, pihaknya meyakini rekomendasi dari PPK khususnya untuk sekretariat adalah orang – orang yang sudah berpengalaman.

” Semua yang sudah direkomendasi adalah orang orang yang sudah berpengalaman Sehingga penyesuaian terkait dalam pelaksanaan tugas ini tidak menjadi hambatan,” ucapnya.

Sedangkan Ketua KPU Indramayu Ahmad Toni Fatoni juga turut menyampaikan, Sekretariat PPK mempunyai dua tugas, antara lain, fungsional tugas administratif dan tugas fungsional.

Fungsional tugas administratif yang dimaksud adalah, Sekretariat PPK menyampaikan laporan secara administratif kepada Pemerintah Daerah, termasuk didalamnya laporan administratif keuangan dari masing – masing sekretariat PPK.

“Setiap sebelum honorarium operasional dikeluarkan, Sekretariat PPK harus sudah menyampaikan laporannya.

Kemudian tugas Fungsional PPK adalah, untuk menyampaikan kepada 5 Komisioner PPK terkait pelaporan anggaran, selain itu dalam melaksanakan tugasnya, 5 Komisioner PPK tersebut harus disuport oleh Sekretariat PPK.

“Karna pengguna anggarannya tetap PPK, tapi kuasa pengguna anggarannya adalah tetap Sekretariat,” jelas Fatoni.

Lanjut Fatoni, syarat menjadi Sekretariat PPK harus sesuai dengan syarat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yaitu, tidak pernah dijatuhi hukuman karna mangkir dari disiplin atau penjara, harus independen dan tidak berpihak, harus sehat jasmani dan rohani, pangkat golongan minimal II B, imbuhnya. (C.tisna).

  • Bagikan

Comment