Bupati Non Aktif Supendi Dijerat Pasal Alternatif Pasal 12a, Antara 4 Sampai 20 Tahun

  • Bagikan
Bupati Indramayu Non Aktif Supendi Divonis 4,5 tahun Ini Faktanya (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Bandung Jawa Barat-Bupati non aktif Drs Haji Supendi mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung terkait dugaan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPR, Senen (9/3/2020).

Dalam persidangan mengagendakan pembacaan tuntutan dari Komisi Pemberantasan Korupsi dengan di pimpin Ketua Majelis Hakim Sihar Hamonangan Purba.

Di dalam pembacaan dakwaanya, Drs Haji Supendi diduga menerima suap dari Carsa kontraktor Indramayu sebesar Rp 3,6 miliar untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Indramayu.

Menurut Penuntut Umum KPK, terdakwa bersama mantan Kadis PUPR Indramayu Omarsyah dan Kabid Jalan PUPR Indramayu Wempi Triyoso menetapkan paket pekerjaan infrastruktur. Namun untuk lelang, sejak awal sudah dilakukan pengaturan atau floating dan sudah ditetapkan perusahaan mana yang akan menang, seperti di kutip dari media galamdianews.com

“Dalam hal ini lelang yang dilakukan hanya formalitas. Terdakwa bersama Omarsyah dan Wempi Triyoso sudah mengatur siapa pemenangnya. Agar kontraktor menang, atas petunjuk terdakwa lelang diatur oleh Omarsyah dan Wempi, dengan dibantu panitia pengadaan agar kontraktor Carsa bisa menang di LPSE,” ungkap Penuntut Umum KPK.

Agar Carsa menang lelang, terdakwa bersama Omarsyah dan Wempi Triyoso meminta uang sekitar 5-10 persen dari nilai proyek. Terdakwa mengarahkan Carsa untuk berkomunikaai dengan Omarsyah dan Wempi.

“Sementara untuk proyek di bawah Rp 200 juta, dilakukan penunjukkan langsung dan mengarah ke Carsa,” sambungnya.

Terdakwa dijerat pasal alternatif, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU Tipikor. Terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Di tempat terpisah Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) O’ushj.dialambaqa menyikapi ancaman hukuman bagi Bupati non aktif Drs Haji Supendi, mengungkapkan “Kita belum bisa melakukan pembacaan terhadap arah JPU KPK karena dalam dakwaanya akan dijerat pasal alternatif yakni pasal 12a ancaman hukumanya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 200 juta dan paling tinggi 1 milyar. Pasal 11 ancaman hukumanya paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dengan denda paling sedikit 50 jt dan paling tinggi 250 jt, Senen, (9/3/2020)

“Nah jika JPU KPK menjeratnya dengan pasal 11 maka bisa saja tuntutan dan vonisnya tidak jauh dengan tuntutan dan vonis Carsa dan jika ditambah 1/3 karena pejabat negara maka kemungkinan masih di bawah 5 tahun atau akan pakai paling lama 5 tahun.
Kita hanya bisa berharap JPU KPK menjeratnya dengan pasal 12a, sehingga bisa melampaui Carsa,” tegas O’ushj.dialambaqa, (9/03/2020) pukul 16.55 WIB.

Masih menurut Direktur PKSPD, Jika kita menggunakan kaca mata rasa keadilan, maka tuntutan dan vonisnya berdasarkan pasal 12a dengan fakta-fakta dalam persidangan dan keterangan para saksi dalam persidangan mulai Senin depan. Tapi semua itu hanya harapan semata, kita juga tidak paham dan tidak mengerti pertimbanganya apa jika tidak pakai pasal 12a.

Baca juga:Bupati Indramayu Supendi Korupsi, Ini Faktanya

Bayangkan saja, proyek yang hanya 15 milyar saja menyuapnya lebih dari 60% jika kita hitung Supendi saja 3,6 milyar lebih belum Rozak, belum Omarsyah dan Wempy belum lagi untuk Setda Rinto Waluyo dan Dir. BPR KR Sugianto (Yanto Kaper) serta belum lagi untuk APH kata Setda.

Selanjutnya kita lihat saja nanti pasal berapa tuntutanya dan divonis dengan pasal berapa oleh Majelis Hakim, tutupnya. (C. tisna)

  • Bagikan

Comment