Dinilai Cacat Hukum, Advokat Gugat Perumahan Di Bekasi

  • Bagikan
Dinilai Cacat Hukum, Advokat Gugat Perumahan Di Bekasi (Foto. Red)

Tanganrakyat.id, Bekasi-Advokat muda dari law office Onggang Napitu and partners ini, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), ke Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin, 24 Februari 2020 lalu dengan Nomor Perkara: 88/Pdt.G/2020/Pn Bks. Dari Keterangan Kuasa Hukum para pengugat pada Kamis, (18/3/2020) perkara ini akan di gelar di Pengadilan Negeri Bekasi.

Dalam gugatan itu yang diajukan kuasa hukum terdiri dari Onggang Napitu bersama Irvan Ricky dan Louis Jauhari Sitinjak, mereka mewakili para Penggugat I sampai VI, kuasa dari Ahmad Zarkasih, H. Maskur, Hj Soliha, Al Jufri, Ahmad Juanda dan Siti Nurhabibah.

Advokat muda dari law office Onggang Napitu and partners (Foto. Red)

“Bagaimana mungkin para ahli waris yang nota bane sebagai pemilik tanah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) sejak tahun 2005 lalu, harus gigit jari. Dikarenakan ada sertifikat yang timbul diatas tanah mereka tersebut,” ucap Onggang.

Menurut dia, sertifikat Nomor: 40.GS No.17/1972 atas nama Nj Halimah ini, diduga cacat hukum. Karena setelah ditelusurin, dalam penerbitannya diduga tercantum atas nama Maemunah, bukan Nj Halimah, dimana diatas tanah itu sedang dibangun Perumahan dengan nama, Bumi Sakinah 2. Mereka ikut dalam objek gugatan sebagai Tergugat, PT Buana Media Nusantara, PT Mutiara Auction dan ahli waris Almarhum Nissan, atas objek tanah seluas 37.893 meter di Bekasi.

Selain mengugat para Tergugat, menurut Louis Jauhari Sitinjak dalam gugatannya itu, menyertakan delapan pihak sebagai turut Tergugat. Seperti Kantor Pejabat Lelang Kelas II F.X. Tri Sumaryanto SH MH Wilayah Jabatan Bekasi, Karawang, Purwakarta & Subang.

Selain itu, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kepala Badan Pertanahan Negara Kabupaten Bekasi, Dinas Tata Kota Kabupaten Bekasi, Kecamatan Taruma Jaya, Desa Pahlawan Setia, Bank Tabungan Negara (BTN) Pusat, dan Kepada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi.

Bahwa legal standing atau dasar hukum dalam gugatannya itu, kata Onggang karena perbuatan para tergugat yang diduga cacat hukum, karena telah melakukan PMH, terkait pembuatan sertifikat diatas atas objek tanah milik klien tersebut.

“Kedudukan legal standing dan kepentingan hukum para Penggugat atas Objek tanah seluas 37.893 meter itu, berdasarkan empat Akta Jual Beli (AJB) yang berada didaerah Tambun, Kabupaten Bekasi,” ujar Onggang di kantornya, daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara tadi.

Lebih lanjut Onggang menjelaskan bahwa para penggugat itu adalah Ahli Waris dari Almarhum H. Muhabar. Karena dari hasil perkawinannya dengan Almarhum Hj Juriah itu, mereka memiliki 6 orang anak, dan tanah di daerah Tambun, Bekasi.

“Penggugat I – VI, adalah Ahli Waris dari Almarhum H. Muhabar. Karena semasa hidupnya , Almarhum H. Muhabar hanya memiliki seorang istri, yang juga sudah Almarhum bernama Hj. Juriah. Dari hasil perkawinannya itu, mereka dikaruniai enam orang anak,” jelasnya.

Menurut Onggang para tergugat telah melakukan PMH, karena diatas tanah milik Almarhum H Muhabar tersebut, kini telah berdiri bangunan perumahan, ‘Bumi Sakinah 2’. Sebagai ahli waris, Penggugat II, kata dia telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bekasi . Dalam LP tersebut diregister dengan Nomor : LP/022/K/I/2014/SPK/Resta Bekasi, tertanggal 6 Januari 2014.

Nah, seiring berjalannya waktu, para ahli waris terus berusaha mencari informasi dan data-data diatas tanah warisan milik keluarganya itu.

Alhasil, Penggugat II kata Onggang berhasil mendapatkan info, bahwa sertifikat Nomor : 40 GS No.17/1972, atas nama Nj Halimah itu cacat hukum. karena terdapat manipulasi nama yang tercantum atas nama Maemunah bukan Nj Halimah.

“Bahwa penerbitan sertifikat Nomor : 40 GS No.17/1972 atas nama Nj Halimah itu cacat hukum. Karena tidak sesuai dan terdapat manipulasi nama pemilik Nj Halimah, dan tidak terdaftar di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan, dalam hal ini, disebut sebagai Turut Tergugat II,” ujar Onggang.

Onggang menambahkan jika dihubungkan dengan fakta, Sertifikat Nj Halimah itu tidak nyata adanya.

Akibat PMH yang dilakukan para Tergugat ini, para Penggugat mengalami kerugian secara materil sebesar Rp 37,5 miliar, dan kerugian immateril senilai Rp 200 miliar.

Sedangkan dalam tuntutannya, Onggang berharap kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara di Pengadilan Negeri Bekasi ini dapat mengabulkan gugatan tersebut., dan untuk menghindari masalah di kemudian hari diajukannya permohonan Provisi ujarnya

“Dalam provisi, melarang dan menangguhkan segala bentuk pembangunan dan pemasaran perumahan yang dilakukan Tergugat I diatas tanah milik Penggugat I-VI. Sedangkan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,” pungkasnya. (C.tisna)

  • Bagikan

Comment