PKL Kulcim Desak Diskopidagin Indramayu Laksanakan Perda 9 Tahun 2014

  • Bagikan
PKL Kulcim Desak DISKOPUKMPERINDAG Indramayu Laksanakan Perda 9 Tahun 2014. (Foto. Red).

Tanganrakyat.id, Indramayu – Pedagang Kaki Lima (PKL) Kuliner Cimanuk (Kulcim) yang telah terbentuk dengan nama Paguyuban Pedagang Kuliner Cimanuk dan berlokasi di Tanggul Barat sungai Cimanuk, jalan Siliwangi Indramayu – Jawa barat, melalui media Online mendesak Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Indramayu, agar segera melaksanakan Peraturan Daerah (perda) Nomor 9 Tahun 2014 secara murni dan konsekuen.

Desakan tersebut dirasa perlu berdasarkan kalimat “menimbang” dari Perda 9 Tahun 2014. Dalam huruf (a) tertulis bahwa keberadaan PKL memberikan kontribusi secara ekonomis, sosiologis, dan nilai-nilai luhur berupa kerja keras, kemandirian, keharmonisan, dan kreatifitas masyarakat.

Pada huruf (c) tertulis, bahwa kegiatan PKL sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya.

PKL Kulcim Desak DISKOPINDAGIN Indramayu Laksanakan Perda 9 Tahun 2014. (Foto. Red).

Kemudian bahwa Perda tersebut terbentuk dengan mengingat Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866).

Pada angka 13 Tertulis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2012 Tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 291).

Lebih lanjut, Perda tersebut memutuskan, di bab (I) ketentuan umum pasal 1 dalam Perda ini dimaksud dengan pada angka 8 pemberdayaan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk mentumbuhkan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap PKL, sehingga PKL mampu tumbuh dan berkembang, berkualitas, maupun berkuantitas usahanya.

Kemudian, pada bab (IV) Pasal 20 tentang Pemberdayaan PKL dapat dilakukan melalui, (a) Peningkatan kemampuan berusaha. (b) Fasilitasi akses permodalan. (c) fasilitasi bantuan sarana dagang. (d) penguatan kelembagaan. (e) fasilitasi peningkatan produksi. (g) pengolahan, pengembangan jaringan dan promosi, dan huruf (h) pembinaan dan bimbingan teknis.

Pada bab (V) bagian kesatu, pasal 24 tentang PKL mempunyai Hak. (1) mendapatkan pelayanan tanda daftar usaha PKL. (2) melakukan kegiatan usaha di lokasi yang telah di tetapkan. (3) mendapatkan informasi terkait kegiatan usaha di lokasi yang bersangkutan. (4) mendapatkan pembinaan dan pendampingan dalam pengembangan usahanya.

Dari penjelasan Perda tersebut sejak Tahun 2018 Paguyuban Pedagang Kulcim terbentuk hingga saat ini, hak-hak pedagang hanya mendapatkan pelayanan Tanda Daftar Usaha (TDU) PKL saja.

Untuk hak-hak yang lainnya belum pernah dilaksanakan oleh Diskopukmperindag, sehingga point-point dalam Perda yang belum diterima dan ditambah dengan situasi dan kondisi saat ini yang sedang mengalami wabah covid-19.

Menurut pedagan sekaligus pengurus Paguyuban pedagang kulcim Arif Setiawan SH, berharap pihak Diskopukmperindag melakukan aksi yang tertera dalam Perda tersebut. Ketika pihak paguyuban pedagang kulcim ingin mendapatkan haknya dan akses informasi Drs E Trisna Hendarin sebagai Kepala Dinas (Kadis) dan Yahya sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan untuk diminta kewajibannya sulit dihubungi.

Persoalan tersebut pernah di publikasikan oleh media Demokratis pada edisi lalu, pemberitaan itu kemudian direspon oleh pihak Diskopukmperindag dalam bentuk surat pemberitahuan yang di edarkan secara online melalui media online tanganrakyat.id. Surat tersebut ditanda tangani oleh Drs E Trisna Hendarin, sehingga sikap dinas tersebut dianggap kurang jelas oleh pedagang kulcim.

Seperti yang terkonfirmasi dari pengurus Paguyuban dengan penjelasan, bahwa himbauan dari Diskoperindag kurang jelas. Seperti menunda kegiatan yang berpotensi kerumunan orang tersebut contohnya apa? Apakah kami sebagai pedagang untuk menutup sementara dagangannya? Sebab logikanya jelas bahwa konsumen kami datangnya berkerumun karena lokasinya Kuliner dan Tongkrongan. Tapi jika demikian, jaminan apa yang diberi oleh pemerintah daerah terhadap ekonomi kaum cilik karena penutupan sementara tempat usaha kami.

Memang ini Pandemi dan semua pihak harus bekerjasama tapi sebagai pihak yang memiliki otoritas menjaga keselamatan rakyat (pemerintah daerah khususnya). Harusnya juga bekerjasama dengan memberi jaminan kepada rakyat kecil selama himbauan itu di berlakukan. Ujar Arif Setiawan SH, Rabu (25/03/2020) selaku pengurus maupun pedagang. (C.tisna).

  • Bagikan

Comment