Dewan Yang Disuarakan Solihin PKB dan Abdul Rohman PDIP Ditelanjangi Direktur PKSPD

  • Bagikan
Dewan Yang Disuarakan Solihin PKB dan Abdul Rohman PDIP Ditelanjangi Direktur PKSPD (Foto. Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Bukan Abdul Rohman PDIP dan Solihin PKB namanya jika ngomong harus mikir dulu, yang penting nyeplos saja dulu, sehingga harusnya ngomong pakai otak ternyata lebih suka bikin statemen pakai dengkul. Jadi kasih otak tidak mau dipakai, pakainya dengkul. Ini bahaya karena mereka konon wakil rakyat, anggota Dewan bahkan bisa dikatakan itu suara Dewan karena mereka menempati posisi penting dan strategis di Dewannya, Abdul Rohman, SE, MM sebagai Ketua FPDIP dan M. Solihin, S.Sos sebagai Pimpinan Dewan dan Ketua PDC PKB. Jadi bukan masyarakat biasa, sehingga jika bicara untuk kepentingan negara, bangsa dan segenap tumpah darah lantas bicaranya pakai dengkul bukan pakai otak akan menjadi sampah bahkan tengah menunjukkan kebodohannya sendiri di ruang publik, ini diungkapkan oleh Direktur PKSPD (Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah O’ushj Dialambaqa.

“Ketua FPDIP entah saking apanya kemudian mengatakan bahwa anggaran untuk penanganan covid-19 harus dinaikkan dari fix anggaran 17 milyar berdasarkan anggaran kebutuhan yang dibuat oleh Kadinkes/Jubir Corona bersama Tim TAPD menjadi 100 milyar, 30 milyar untuk penanganan pandemi corona dan sisanya 70 milyar untuk penerima dampak ekonomi bencana darurat nasional kesehatan masyarakat, sehingga totalnya menelan 100 milyar, yang konon kata Ketua FPDIP adalah hasil kajian dari kunjungan lapangan dengan hasil kajiannya 49 puskesmas yang ada dari 350 juta harus menjadi 500 juta per puskesmas, yang berarti menelan 24,5 milyar dan yang 74,5 milyar untuk UMKM, PKL, Seniman, Suport Ketahanan Pangan lainnya, yang sebelumnya katanya untuk buruh serabutan, pedagang, pekerja harian, jasa, petani, nelayan dan lainnya.
Atas dasar apa hasil kajian tersebut? okelah atas dasar kunlap tapi memberikan kesimpulan anggaran sebesar 100 milyar tersebut pakai metode apa? Apakah pakai modeling update dan atau sistem penelitian dengan metodologi Permodelan SEIRQD (Susceptable Exposed Infected Quarantine Decovery Death) atau pakai penelitian sistem permodelan DENGKUL, sehingga pertanyaannya 1. Kadinkes/Jubir anggaran 17 milyar tersebut untuk ADP, masker kain, intensif dan vitamin serta pembiayaan pasien berobat di Puskesmas sedangkan Ketua FPDIP yang 30 milyar itu untuk alokasi apa saja? Itu harus diurai jika hasil kajian ilmiah bukan hasil kajian dengkul. 2. Puskesmas harus 500 juta/puskesmas, untuk alokasi apa saja? Yang paham, yang mengerti dan yang tahu kebutuhannya ya Jubir/Kadinskes, apa Abdul Rohman yang lebih paham dan mengerti, apa sudah membahasnya dengan Jubir/Kadinskes?. 3. Keterukurannya apa yang 70 milyarnya untuk penerima dampak yaitu UMKM, PKl, seniman, suport Ketahanan pangan, pekerja harian, pedagang, buruh serabutan, petani, nelayan dan petambak, jasa dll. Apakah berdasarkan data valid lantas jumlahnya ada berapa penerima dan setiap penerima akan mendapat bantuan berapa juta? 4. Kriterianya apa dan bagaimana mekanismenya? 5. Petani akan didefinisikan seperti apa? Karena jika kita pakai model klaster maka ada yang disebut petani pemilik lahan, petani penggarap lahan, petani penyewa lahan dan yang disebut buruh tani. 6. Apa kriteria pedagang? Apakah yang jualan di los-los pasar yang permanen, apa yang pedagang lemprakan di pasar permanen, apa pedagang yang mutar-mutar jualan pada hari pasaran disetiap desa setiap harinya dan seterusnya? 7. Nelayan mau didefinisikan seperti apa? Karena ada yang disebut juragan atau pemilik perahu, ada ABK, ada karlak dan seterusnya. 8. Petambak, perkebunan juga sama dengan pengklasteran petani dan mau didefinisikan seperti apa? 9. Suport ketahanan pangan jenisnya apa saja dan penerimanya siapa saja dan kategorinya apa? Karena tanaman pangan itu meliputi antara lain tidak hanya beras atau padi, ada palawija, mangga, petai, kelapa, jeruk dan seterusnya. 10. BWI mau diapakan dan didefinisikan seperti apa? Apakah wajib membeli beras atau gabah petani dengan harga mahal atau bagaimana? Bagaimana pula dengan hasil panen diluar padi dan itu merupakan tanaman pangan dan menjadi ketahanan pangan menurut UU Ketahanan pangan?

Itu semua harus dijelaskan ke publik dan itu harus dijelaskan pula bahwa itu semua hasil kajian ilmiah bukan hasil kajian dengkul atas dasar kunjungan lapangan yang sifatnya snapshort saja. Logika dan akal waras siapa yang mau menerima argumen dengkul bukan bicara pakai otak. Maka ada teman wartawan bilang, itu cuma nyari popularitas saja, yang penting nyeplos dan ngomong dengan bonceng sikon,” ujar O’ushj Dialambaqa, Rabu (15/04/2020).

Direktur PKSPD (Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah) O’ushj.dialambaqa (Foto. Red)

Sama halnya dengan Solihin PKB yang juga salah satu dari pimpinan Dewan yang katanya harus memperhatikan guru honor, guru ngaji, kelompok pelaku seni. Terlampau romantis ingin membalas budinya. Jika itu dana dari koceknya itu tidak masalah dan itu sangat baik dan tepuji tapi ini kita lagi bicara anggaran penangan covid-19. Kok yang menjadi prioritas bukan penyelamatan nyawa manusia dulu tapi penerima dampak ekonomi penguatannya. Nah ini ngomong bukan pakai otak tapi pakai dengkul.

Bicara kemanusiasn dan penanganan bencana apalagi corona itu merupakan bencana pandemik nasional yang dikatakan Darurat Nasional Kesehatan Masyarakat, kita harus tidak mengedepankan politik identitas atau politik balas budi atas identitas-indentitas tersebut tapi berpikir kemanusiaa kita dituntut untuk menanggalkan itu semua, jadi harus berpilir lintas agama (mau agamanya apapun juga), lintas kesukuan, lintas budaya, lintas ormas, lintas partai, lintas asal usul dan lintas kepentingan perut sendiri, golongan dan apapun namanya.

Pemerintah pusat menggelontorkan anggaran untuk 20 juta penerima se-Indonesia dengan kriteria yang jelas. Propinsi menggelontorkan anggaran untuk sejumlah 23.680 penerima untuk Indramayu dengan kriteria jelas dan tegas yaitu bukan untuk yang sudah menerima program PKH dan BPNT dengan besaran 500 ribu/bulan/penerima sampai Juni 2020 dalam bentuk tunai dan non tunai untuk pekerja dibidang perdagangan dan jasa, pertanian, perkebunan, perikanan budidaya dan tangkap, parawisata, industri, transpotasi, semua dengan skala usaha mikro dan kecil, dan untuk pemulung.

Jubir/Kadinkes juga perlu menjelaskan besaran anggaran per itemnya, yaitu untuk PDP berapa, masker kain, intensif dan vitamin, dan untuk pembiayaan pengobatan di Puskesmas. Ini penting untuk persoalan tranparansi anggaran dan akuntabilitas publik, sehingga kita bisa membaca, bisa mengerti dan bisa memahami itu semua agar public trust bisa menguat dan agar kredibilitas publik juga bisa terbangun terhadap kinerja birokrasi dan jalannya pemerintahan.

Jika itu tidak bisa dibuktikan, maka yang akan terjadi adalah tetap menguatnya public rust atau distrust. Ini penting dan harus distabilo sebagai catatan untuk membuktikan keseriusan sehingga tidak menari-nari di atas air mata corona.

Ini juga perlu dipahami semua bahwa
SKB No. 119/2813/SJ. No. 177/KMK.07/2020 Tentang Percepatan Penyesuaian ABPD TH. 2020 dalam Rangka penanganan corona (COVID-19) serta peanganan daya beli masyarakat dan Perekonomian nasional, mempertegas kesalahkaprahan Dewan baik yang disuarakan Pasya Demokrat maupun PKB dan PDIP yang mengatakan perubahan penyesuaian APBD harus mendapat persetujuan Dewan atau harus dibahas Banggar dan Dewan kemudian melakukan penolakan atas perubahan penyesuaian APBD. yang dibesar-besarkan soal refocusing saja. Jadi jika Dewan sudah membaca SKB tersebut lantas bersikap begitu, itu namanya membaca dan menafsir pakai dengkul bukan pakai otak.

Pada poin keputusan keduabelas:
A. Untuk Inspektorat dengan APIPnya hanya untuk fungsi pengawasan terhadap proses penyesuaian APBD.
B. DPRD agar melakukan pengawasan terhadap proses penyesuaian APBD TA. 2020 dimasing-masing daerah.

Jadi menurut saya tak perlu dipusingkan dengan adanya penolakan semua fraksi di Dewan (Golkar itu pasti setuju) karena dalam penyesuaian APBD 2020 dalam SKB itu tidak harus dan atau tidak perlu harus mendapatkan persetujuan Dewan. Jika proses pengawasan itu dimaknai adalah bagian dari ikut serta dlm rumusan atau sekedar masukan sebagai bahan pertimbangan tidak masalah tetapi bukan untuk harus mendapat persetujuan Dewan.

Dewan boleh setuju atau tidak setuju bahkan tak masalah jika menolak atau tidak membahasnya karena tidak ada landasan yuridisnya untuk melakukan pembenaran jika Dewan menolak maka penyesuaian ABPD batal dan atau gugur demi hukum. Jadi dalam kondisi bencana pandemi ini Dewan fungsinya sama dengan APIP.

Justru yang harus segera dilakukan penyesuan APBD 2020 itu adalah adanya batas waktu pelaporan ke Pusat, di mana jika tidak melakukan penyesuaian APBD 2020 ada sanksi yang berat bagi daerah yaitu penundaan DAU dan atau dana transfer, jika itu terjadi ya kita bakal bencana APBD dan pembangunan infra struktur, pungkasnya. (Red)

  • Bagikan

Comment