Gubernur Jabar Tugaskan KNPI Data Warga Yang Belum Terima Bantuan Dampak Covid-19

  • Bagikan
Gubernur Jabar Tugaskan KNPI Data Warga Yang Belum Terima Bantuan Dampak Covid-19 (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Ketua DPD KNPI Kabupaten Indramayu, Yoga Rahadiansyah menegaskan bahwa KNPI bersama OKP akan melakukan pendataan bagi warga yang terlewat pendataan dan belum menerima bantuan dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten akibat dampak Covid-19.

Hal tersebut diutarakan Yoga usai mengikuti video conference Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan seluruh Ketua DPD KNPI Kabupaten dan kota se-Jawa Barat, Jumat (17/4/2020).

“KNPI Kabupaten Indramayu akan melakukan pendataan bagi warga yang terlewat agar menerima bantuan. Pengurus KNPI Kabupaten hingga Kecamatan bersama OKP dan lembaga kepemudaan lainnya akan kami kolaborasikan untuk melakukan pendataan tersebut. Hasil pendataan akan dihimpun di KNPI Jawa Barat”.

Yoga menyambut baik arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang melibatkan KNPI untuk melakukan Pecegahan, Pelacakan dan Penanganan bagi masyarakat yang terkena dampak Covid-19.

”KNPI Indramayu siap ambil peran dalam menyambut arahan Gubernur Jawa Barat dan bersinergi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Indramayu serta pemerintah kecamatan dalam Gugus Tugas dalam upaya percepatan penanganan Covid-19,” ujarnya.

Sementara itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Ketua KNPI Jawa Barat Rio F Wilantara, dalam arahannya mengatakan pertanyaan yang banyak muncul dari masyarakat terkait bantuan dampak dari Covid-19 adalah siapa yang berhak mendapatkan bantuan?.

“Tolong para ketua KNPI diingat dicatat dan di sampaikan kepada masyarakat Jawa Barat,” ucap Ridwan Kamil.

Diungkapkan Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, ada sembilan pintu pertolongan bantuan dari negara untuk warga masyarakat:
1. Bantuan PKH.
2. Kartu Sembako katagori miskin lama.
3. Kartu Prakerja katagori khusus penganguran dan pemuda yang kena PHK (600 Ribu x 3 Bulan)
4. Bansos Presiden katagori khusus perantau JABODETABEK
5. Dana Desa 30% untuk warga miskin karena COVID-19
6. Bantuan Sosial dari KEMENSOS katagori untuk yang berprofesi dengan catatan 25%-40% kategori rawan miskin karena COVID-19
7. Bantuan Provinsi katagori yang belum menerima bantuan dari pintu no 1 sampai no 6
8. Dana Pemerintah Kota Kabupaten.
9. Pintu terakhir adalah gerakan sosial (gerakan bagi-bagi nasi bungkus misalnya) bagi orang-orang yang tidak termasuk atau terdaftar dari katagori 8 pintu bantuan (susah masuk kategori formal) seperti (Gelandangan,pengemis, orang dengan gangguan jiwa) agar mereka tidak kelaparan.

“Dari ke delapan pintu bantuan diatas jangan sampai ada penerima bantuan ganda karena katagorinya sudah jelas,” tandas Emil yang kemudian menugaskan KNPI Se-Jawa Barat agar bergerak memastikan jangan sampai ada warga yang terlewat untuk mendapatkan bantuan.

Kalaupun ada yang terlewat, lanjut Emil, tugas KNPI adalah mendata warganya yang belum mendapatkan bantuan dari delapan pintu bantuan spesialis anggaran negara dan melaporkan pada Pusat Informasi dan koordinasi Covid-19 Provinsi Jawa Barat (PIKOBAR).

Dalam rangka tugas ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan surat keputusan penugasan yang akan disampaikan kepada kepala daerah kabupaten dan kota se Jawa Barat sebagai ketua Gugus Tugas di masing-masing daerahnya. (C.tisna)

  • Bagikan

Comment