Kabupaten Indramayu Segera Berlakukan PSBB

  • Bagikan
dr. Deden Bonni Koswara Kadinkes Dan Juga Sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Menindaklanjuti hasil video conference dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dilakukan Rabu (29/4/2020) dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil Kabupaten Indramayu siap melaksaknakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

dr. Deden Bonni Koswara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu dan sekaligus sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, mengungkapkan untuk PSBB mulai berlaku pada tanggal 6 Mei 2020, ini juga kita mengacu pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

“Seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Indramayu agar bisa mentaati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dibuat oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah,” ujar dr Deden Bonni Koswara, Kamis (30/4/2020).

Baca juga: PDP Asal Karangampel Positif Covid-19

Harapannya dengan dilakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) wabah Covid-19 segera berakhir dan masyarakat bisa melakukan aktifitas normal kembali. (C.tisna)

  • Bagikan

Comment