Penetapan Daniel Jadi Cabup Indramayu Tak Ada Perubahan, Ini  Perintah DPP Partai Golkar

  • Bagikan
Penetapan Daniel Jadi Cabup Indramayu Tak Ada Perubahan, Ini  Perintah DPP Partai Golkar (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Hingga sekarang ini, tak ada perubahan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar untuk penetapan H Daniel Mutaqin Syafiuddin ST (DMS) sebagai calon bupati atau kepala daerah di Indramayu. Sesuai Surat DPP Partai Golkar dengan nomer B-133/GOLKAR/III/2020 tertanggal 20 Maret 2020.

Mengenai tidak adanya perubahan atas keputusan DPP Partai Golkar mengenai Daniel sebagai calon kepala daerah itu, disampaikan Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Jawa I, MQ Iswara dalam keterangan tertulisnya kepada media massa, Selasa (5/5/2020).

Disebutkan MQ Iswara, dengan pengunduran Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 karena pandemi Covid-19, Partai Golkar tetap menargetkan 6 kemenangan dari 8 Pilkada yang digelar di kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat. Dalam menyikapi Pilkada serentak di provinsi Jawa Barat, DPP Partai Golkar telah mengeluarkan lima Surat Penetapan Sementara (SPS) dan satu Surat Tugas (ST) kepada para Calon Kepala Daerah. Untuk SPS sendiri diberikan kepada Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Indramayu. Sedangkan untuk ST sendiri diberikan kepada Kota Depok.

Untuk Pilkada di Indramayu, DPP Partai Golkar sendiri telah menetapkan / SPS kepada Daniel Muttaqin Syafiuddin (DMS) sebagai calon bupati atau kepala daerah.

“Surat Penetapan Sementara dam Surat Tugas tersebut, sudah diserahkan pada tanggal 20 Maret 2020 yang lalu di DPP Golkar. Dan sampai hari ini belum ada perubahan,” jelas MQ Iswara selaku pengurus DPP Partai Golkar pada hari Selasa (5/5/2020).

Dengan adanya pernyataan tertulis dari Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Jawa I, MQ Iswara itu, maka terjawab sudah isu miring atau berita Hoax yang menyebutkan “Surat Penetapan Sementara (SPS) dari DPP Partai Golkar untuk DMS sebagai calon kepala daerah di Indramayu Dibatalkan”.

Untuk di Indramayu sendiri, munculnya nama Daniel Mutaqin Syafiuddin atau akrab disingkat “DMS” sebagai calon kepala daerah yang ditetapkan oleh DPP Partai Golkar itu, berdasarkan kepercayaan dan perintah Partai tingkat pusat. Sebelum mendapatkan surat penetapan dari DPP Partai Golkar tersebut, Daniel dipanggil secara khusus oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Ir Airlangga Hartarto di rumah dinasnya. Yakni di Kompleks Rumah Dinas Menteri, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Pada pertemuan khusus tersebut, Ketua Umum DPP Partai Golkar Ir Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil survey internal partai maupun ekternal, nama Daniel Mutaqin Syafiuddin (DMS) menempati posisi tertinggi. Daniel yang kini kembali duduk sebagai anggota DPR RI Periode 2019-2024 dari Partai Golkar ini, dianggap paling tepat untuk diusung sebagai calon kepala daerah untuk memenangkan Pilkada di Indramayu. Sehingga Ketua Umum, Airlangga Hartarto meminta kesiapan Daniel untuk menjalankan kepercayaan dan perintah Partai untuk maju sebagai calon bupati di daerahnya.

Daniel sendiri dihadapan Ketua Umum DPP Partai Golkar Ir Airlangga Hartarto saat itu, menjelaskan secara terbuka bahwa ibunya Hj Anna Sophanah yang mantan Bupati Indramayu belum memberi restu dirinya maju di Pilkada Indramayu. Karena Ibunya, lebih menghendaki Daniel bisa fokus untuk menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI. Mendapatkan jawaban tersebut, Ketua Umum Airlangga meminta kepada Daniel sebagai kader partai yang baik, agar menjalankan perintah partai dengan bersedia maju sebagai calon kepala daerah di Indramayu, dan menyampaikan ke ibunya agar memahami kebutuhan partai berlambang pohon beringin itu.

“Salah satu pertimbangan Daniel Mutaqin Syafiuddin sebagai calon kepala daerah di Indramayu adalah hasil survey internal maupun ekternal yang tertinggi,” jelas MQ Iswara.

Sementara itu, dengan adanya pernyataan resmi tertulis dari Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Jawa I, MQ Iswara tersebut, banyak pihak yang mendesak Partai Golkar maupun lembaga penegak hukum, untuk mengusut dan proses hukum pihak-pihak yang telah menyebarkan isu dan berita bohong alias hoax yang menyebutkan “Surat Penetapan Sementara (SPS) dari DPP Partai Golkar untuk DMS sebagai calon kepala daerah di Indramayu Dibatalkan”.

“Kami mendapatkan isu dan berita yang hoax di media online yang menyebutkan Surat Penetapan Sementara (SPS) dari DPP Partai Golkar untuk DMS sebagai calon kepala daerah di Indramayu itu dibatalkan. Alasannya, ada tiga figur bakal calon kepala daerah di Indramayu yang hasil survey-nya sama nilainya. Ternyata ini hanya isu dan berita Hoax. Kami desak partai Golkar maupun lembaga hukum untuk mengusut dan memprosesnya, karena melanggar UU ITE. Apalagi sumber penyebar isu itu diduga kuat elit partai Golkar yang juga elit DPRD di Indramayu,” ujar Taryono, tokoh masyarakat Indramayu.

Taryono selanjutkan menyebutkan isu pembatalan DMS sebagai cabup oleh DPP Partai Golkar itu, sebagai berita HOAX dan dianggap sebagai pelanggaran Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik (termasuk sosial media). (Editor: Yul)

  • Bagikan

Comment