Data Bansos Covid-19 Bermasalah, KNPI Indramayu Siapkan Perangkat Sinkronisasi Database

  • Bagikan
Data Bansos Covid-19 Bermasalah, KNPI Indramayu Siapkan Perangkat Sinkronisasi Database (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Program percepatan penanganan COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah secara nasional setidaknya mengelompokkan 4 (empat) program umum yaitu program pencegahan, program penanganan medis, program jaring pengaman sosial, dan program rehabilitasi.

Dalam Salah satu upaya pemerintah dalam masa pandemi COVID-19 ini adalah dengan program pemberian Bantuan Sosial (Bansos) sebagai Jaring Pengaman Sosial yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat sampai dengan tingkat desa.

Regulasi dan petunjuk teknis penyaluran bantuan sosial telah diterbitkan.
Namun, fenomena yang terjadi di lapangan terkait penyaluran bantuan sosial ini malah terkesan semrawut dan kacau yang kemudian menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan masyarakat, hal ini seperti yang dipaparkan oleh Yoga Rahadiansyah, Ketua DPD KNPI Kabupaten Indramayu.

“Hal ini disebabkan tidak adanya kekuatan sinkronisasi data dari masing-masing bansos dan database yang baik sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di tingkat daerah yang mana paling banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat, ini yang terjadi dilapangan sehingga timbul masalah baru saat bantuan tersebut akan disalurkan,” terang Yoga, Minggu (10/5/2020).

Masih menurut Yoga, adanya fenomena masyarakat penerima bantuan ditemukan terindikasi ganda penerimaannya dari beberapa jenis bantuan yang di keluarkan pemerintah, bahkan tidak tepat sasaran adalah sebagain fenomena dari pelaksanaan bansos ini.

Berdasarkan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat, pada point ketiga disebutkan bahwa data penerima bantuan sosial dari program-program lainnya atau data yang sudah ada dikumpulkan dari lapangan, agar dapat juga dipadankan data NIK nya dengan data penduduk di Dinas Dukcapil setempat untuk memastikan bahwa penduduk tersebut memang ada (bukan nama ganda, sudah meninggal atau data fiktif).

Mengacu hal tersebut, KNPI Kabupaten Indramayu melalui Tim Data Satgas COVID-19 Pemuda Indramayu membuat inovasi aplikasi guna meminimalisir nama ganda, sudah meninggal atau data fiktif dengan nama SIDATUK (Sistem Informasi Data Terpadu Kabupaten).

Selain SIDATUK (Sistem Informasi 9Data Terpadu Kabupaten) ada lagi SIBANDES (Sistem Bantuan Desa) yang masing-masih berbeda fungsi namun tujuannya tetap sama. Alat bantu ini, diantaranya berfungsi sebagai :

1.Pendeteksi kegandaan berdasarkan NIK dalam satu program bantuan sosial, 2.Pendeteksi kegandaan berdasarkan KK dalam satu program bantuan sosial, 3.Pendeteksi kegandaan berdasarkan NIK dalam beragam bantuan sosial,
4.Pendeteksi kegandaan berdasarkan KK dalam beragam bantuan sosial.

Data lainnya yaitu kemampuan alat bantu SIDATUK pun dapat mendeteksi jutaan nama penerima Bantuan Sosial baik DTKS maupun non DTKS dengan waktu singkat dengan output by name by address, namun alat bantu ini tidak lepas koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang menjadi sumber data-data tersebut, sehingga sinkronisasi data dapat tercipta dan lebih optimal.

Dari simulasi yang telah kami lakukan, berdasarkan data parsial yang telah dihimpun oleh Tim Data Satgas COVID-19 Pemuda, telah kami temukan data yang terindikasi ganda, dan juga beberapa yang kami verifikasi kelapangan merupakan orang yang telah meninggal dunia ataupun yang sudah tidak berhak menerima.

KNPI sebagai wadah kepemudaan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang no. 40 tahun 2009 tentang kepemudaan dan peraturan daerah kabupaten indramayu no. 20 tahun 2012 tentang kepemudaan, pemuda diarahkan dalam melaksanakan partisipasi pembangunan dalam berbagai bidang. Maka apa yang kami lakukan ini
semoga dapat diperhatikan dan diakomodasi oleh pemerintah daerah melalui Gugus Tugas Covid-19 nya.

Ini perlu jadi kerja kolaborasi bersama unit kerja terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Indramayu nomor 29 tahun 2020 tentang PSBB di kabupaten indramayu dalam pasal 26.(Red)

  • Bagikan

Comment