Status Level Merah Dengan Kewaspadaan Berat, Indramayu Perpanjang PSBB

  • Bagikan
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, dr. Deden Bonni Koswara Saat Memberikan Keterangan Pers (Foto. Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, dr. Deden Bonni Koswara mengatakan, sampai saat ini Kabupaten Indramayu masih berada di level merah dengan kewaspadaan 4 (berat).

Dengan status maka Kabupaten Indramayu menjadi salah satu daerah yang memperpanjang pelaksanaan PSBB sampai dengan tanggal 20-29 Mei 2020.

Merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.274-Hukham/2020 tentang PSBB di Daerah Jawa Barat (Foto.Red)

“Kita merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.274-Hukham/2020 tentang PSBB di Daerah Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 338/Kep.120-BPBD/2020 tentang Perpanjangan PSBB,” tegas dr Deden Bonni Koswara,” Rabu (20/5/2020).

Perpanjangan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi penyebaran pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih cukup tinggi baik yang terkonfirmasi positif maupun PDP.

Deden menambahkan, pelaksanaan PSBB tahap 2 ini akan lebih diefektifkan lagi dalam pelaksanannya terutama di tempat-tempat kerumunan orang dan akan ada pemberlakuan sanksi secara humanis tapi tegas.

“Mohon seluruh warga masyarakat Indramayu untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku dalam PSBB ini. Kita berharap, pelaksanaan tahap 2 ini bisa menekan laju kasus di Kabupaten Indramayu,” pungkasnya. (Yul)

  • Bagikan

Comment