Desa Kapringan Indramayu Melaksaknakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD

  • Bagikan
Bapak Sukijah Kuwu Desa Kapringan Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu Jawa Barat (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Bertempat di Balai Desa Kapringan Jalan Pringgabaya Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu Jawa Barat melakasanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD. Hadir dalam Pelatihan Kuwu Kapringan Bapak Sukijah Berserta stafnya, Yana Sudiana, S. Sos. MM sebagai TA PMD P3MD Kabupaten Indramayu sekaligus sebagai Pemateri, Pendamping Desa (PD) Sufyan, S.Pd.I.,. M.E, Iin Maftukhin, S.Pd. Pendamping Lokal Desa (PLD) : Rojikin, Ketua BPD Wijaya, bersama anggota BPD diantaranya Darwin, Nasuka, Satoni, Udung, Rasita, Sukana, Wisnu W, dan Sawid, Sabtu (30/5/2020) Pukul 10:04 s/d.12:00 WIB.

Kuwu Desa Kapringan Sukijah (48) memaparkan dengan adanya Pelatihan ini diharapkan kinerja pamong desa dan BPD bisa bersinergi dalam Pembangunan Desa Kapringan sesuai dengan Peraturan pemerintah yang berlaku mulai dengan penyerapan aspirasi masyarakat untuk kegiatan Pembangunan fisik dan pemberdayaan.

Yana Sudiana, S. Sos. MM sebagai TA PMD P3MD Kabupaten Indramayu Jawa Barat Saat Menyampaikan Materi Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPB (Foto.Red)

“Mudah-mudahan masyarakat Desa Kapringan akan semakin maju dan tidak ketinggalan dengan desa-desa lainnya karena kegiatan ini sangat bermanfaat buat kemajuan Desa Kapringan,” terang Kuwu Sukijah, Sabtu 30/5/2020).

Di tempat yang sama Ketua BPD Desa Kapringan Wijaya mengucapkan terimakasih kepada pihak Desa Kapringan telah menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD sehingga membuka wawasan bagi kami selaku BPD untuk lebih proaktif lagi ke masyarakat terutama dalam menjalankan tugas dan fungsinya yaitu menampung aspirasi dari masyarakat.

Anggota BPD Saat Mengikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD (Foto. Red)

“Insyaallah dengan kegiatan ini dan pengarahan pengarahan dari tim ahli pemberdayaan desa dari kabupaten membuka wawasan kami, bagaimana menyaring aspirasi masyarakat hendaknya dilaksanakan di tiap blok masing-masing blok kemudian ditampung dan akhirnya dimusyawarahkan di tingkat desa dan menentukan skala prioritas bersama Pemerintah desa atau dengan Kuwu, ” ujarnya.

Yana Sudiana, S. Sos. MM sebagai TA PMD P3MD Kabupaten Indramayu Jawa Barat dalam Pelatihan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD mengungkapkan bahwa dalam hal peningkatan kapasitas BPD yang sesuai pelaksanaannya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yaitu BPD di tingkat desa itu mempunyai kewenangan dan haknya dalam melaksanakan peraturan tersebut.

“BPD itu harus bersinergi dengan pemerintah Desa yang paling pertama dari mulai perencanaan dilanjutkan dengan pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan desa di tingkat Desa setelah itu BPD akan mengkaji RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Hasil penyerapan aspirasi tersebut menjadi RPJMD jika tidak ada di RJMD maka RJMD akan di-review untuk memasukkan program yang baru,” Ujar Yana, Sabtu (30/5/2020) pukul: 13:06 WIB.

Kita mengaju pada Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa atau BPD ini mengatur tatacara pencalonan, kriteria, hingga pendanaan BPD di desa secara rinci. Dalam Lampiran Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD ada contoh bagaimana buku dan pencatatan serta pelaporan Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga elite di desa. Warna dan kemajuan desa sangat ditentukan oleh bagaimana BPD bekerja di masyarakat

Sedangkan Tenaga Pendamping Progesional Indonesia (TPPI ) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kementrian Desa Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu Pendamping Desa (PD) Sufyan, S.Pd.I.,. M.E. didampingi Iin Maftukhin, S.Pd. Pendamping Lokal Desa (PLD) : Rojikin, S.Pd, Sufyan, S.Pd.I.,. M.E. menyampaikan “sangat tepat dilakukan pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD Kapringan ini, mengingat mereka baru dilantik beberapa bulan yang lalu, Supervisi ke BPD akan terus kita lakukan agar BPD dapat berperan aktif sebagai lembaga desa yang independen pengawal aspirasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa dalam musyawarah desa, juga sebagai pengawas kegiatan yang ada di desa sesuai dengan Permendagri No.110 tahun 2016 tentang BPD” (KkP)

  • Bagikan

Comment