Tunjangan Hari Raya Dibayar 3/4 Dari Upah Pokok, Buruh Kepung DPRD Kabupaten Indramayu

  • Bagikan
Tunjangan Hari Raya Dibayar 3/4 Dari Upah Pokok, Buruh Kepung DPRD Kabupten Indramayu (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Para Buruh AMT (Awak Mobil Tangki) yang tergabung dalam kelompok buruh Gasbumi FSBMigas Kasbi Indramayu dengan perwakilan 100 orang melakukan unjukrasa karena sampai saat ini pihak perusahaan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), hal ini seperti diungkapkan oleh Koordinator lapangan Iin Susanto, Kamis, (25/6/ 2020).

Buruh mulai berkumpul di Pertamina TBBM Desa/Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu, selanjutnya pukul 09.30 Wib masa bergerak menuju pintu Interite Pertamina TBBM Balongan dan berorasi menuntut segera dibayarkannya (THR) Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2020. setelah berorasi di Pertamina TBBM Balongan masa bergerak menuju kantor DPRD Kab. Indramayu, setibanya di kantor DPRD Kabupaten Indramayu masa langsung menyampaikan orasinya didepan Gedung wakil rakyat tersebut.

Ketua Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin Menerima Perkawilan masa Buruh (Foto.Red)

Setelah berorasi didepan DPRD Kabupaten Indramayu akhirnya Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin berkenan menerima Perkawilan massa, sedangkan massa buruh diwakili Ketua Gasbumi FSBMigas Kasbi Indramayu, Hadi, bersama 5 orang masuk ke gedung rakyat tersebut.

Dalam pertemuan itu disepakati diantaranya sebagai berikut yaitu: Aspirasi buruh diterima oleh DPRD Kabupaten Indramayu selanjutnya nanti akan dibahas dalam sidang paripurna, Pihak DPRD Kabupaten Indramayu akan memanggil pihak Pertamina, Disnaker dan para Vendor terkait.

Diketahui sebelumnya Para Buruh
AMT (Awak Mobil Tangki) statusnya sudah diperalihkan dari PT. CUA (Ceria Utama Abadi) ke PT. GUN (Garda utama nasional) terhitung 01 Maret 2020, sedangkan permasalahan yang muncul pihak PT. GUN hanya membayar THR ke AMT sebesar Rp. 800.000,- (3/4 dari upah pokok) yang semestinya pemberian THR sebesar upah pokok. PT.GUN berpendapat baru 3 bulan kontrak dengan AMT sedangkan jaring pengaman sesuai dengan undang undang harus 1 tahun / 12 bulan kontrak ini yang menjadi kisruh dan gejolak para buruh. (Candra)

  • Bagikan

Comment