Andri Marpaung SH: Pancasila Adalah Hukum Tertinggi Di Negara Republik Indonesia

  • Bagikan
Andri Marpaung SH: Pancasila Adalah Hukum Tertinggi Di Negara Republik Indonesia (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Bandung Jawa Barat-Pancasila Adalah Hukum Tertinggi Di Negara Republik Indonesia, hal ini disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (DPP LBH PETA) melalui Andri Marpaung SH selaku Sekjend DPP LBH PETA
yang diketahui juga sebagai Humas Lysoi, Tim Advokasi media tanganrakyat.id, Tim Pembelaan Dan Perlindungan Profesi Advokat.

Terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang mana hal ini sedang hangat diperbincangkan saat ini.

Pancasila itu adalah hukum tertinggi di Negara Republik Indonesia, karena Pancasila merupakan Dasar Negara yang mana sering juga disebut dengan dasar falsafah negara (dasar filsafat negara atau philosophische grondslag), ideologi negara (staatsidee) yang sudah harga mati yang tidak dapat diubah.

Bahwa Pancasila sebagai dasar Negara sebagaimana dalam 5 (Lima) Sila, yaitu :

1.Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.Persatuan Indonesia.
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bahwa Pancasila sebagai dasar negara telah tegas dan jelas dijabarkan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV (4) yang secara jelas menyatakan, yaitu:

“Kemudian dari pada itu untuk dapat membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang suatu Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil serta beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta untuk mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Andri Marpaung SH, Jum’at (26/2020) dihubungi melalui selularnya.

Lebih lanjut Pengacara Muda Berdarah Batak ini mengatakan bahwa penjabaran tersebut dapat dilihat hubungan erat Pancasila dengan UUD 1945 sebagai dasar negara, yang dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan rakyat Indonesia yang berasal dari pandangan hidup bangsa yang merupakan kepribadian bangsa dan perjanjian luhur serta tujuan yang hendak diwujudkan. Karena itu Pancasila dijadikan ideologi negara. Pancasila merupakan kesadaran cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang memiliki suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia dan melandasi proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, Pancasila merupakan satu kesatuan nilai dan norma yang terpadu yang tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian Pasal-Pasal dan Batang Tubuh UUD 1945. Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV. Oleh karena itu justru dalam Pembukaan itulah secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya sebagaimana dalam Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2004 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan, “Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.”

Dalam penjelasannya: penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, yang menempatkan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, sehingga setiap materi muatan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Selanjutnya dipertegas kembali dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2011 Tentang Pembetukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai pengganti UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 dinyatakan, “Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan dasar Negara.”

Maka dari itu kalau berbicara hirearki hukum ataupun teori perundang-undangan bahwa Pancasila adalah hukum tertinggi dan selanjutnya diteruskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan berbunyi:

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan hirearki peraturan perundangan-undangan tersebut kedudukan Rancangan Undang-Undang Ideologi Pancasila (RUU HIP) adalah dibawah Pancasila, artinya bahwa RUU HIP tidak boleh bertentangan ataupun mengubah nilai-nilai Pancasila itu sendiri, karena kalau ada aturan hukum yang kedudukan lebih rendah bertentangan dengan hukum yang kedudukannya lebih tinggi, maka aturan hukum tersebut adalah cacat hukum dan harus dibatalkan, karena hal tersebut bertententangan dengan Asas Lex superior derogat legi inferior.
Selanjutnya terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kalau tetap dipaksakan, kalau dikaji secara hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang NO. 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Negara dalam Pasal 107 a, berbunyi: “Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan,dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidanapenjara paling lama 12 (dua belas) tahun.”

Pasal 107 b, berbunyi: “Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dari atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

Pasal 107 c, berbunyi: “Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisnie/Marxisme-Leninismce yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”

Pasal 107 d, berbunyi: “Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisinc-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”
Pasal 107 e, berbunyi: “Dipidana dcngan pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun:

Barang siapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga
menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atas dalam segala bentuk dan
perwujudannya; atau
barang siapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada
organisasi, baik didalam maupun di luar tiegeri, yang diketahuinya
berasaskan ajaran Komunismc/Marxisme-Leninisme atau dalam segala, bentuk
dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.

Dan selanjutnya bertententangan pula dengan Undang-Undang No.24 Tahun 2009 Tentang Bendera Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan sebagaimana dalam Pasal 48 Ayat (2) Huruf a sampai Huruf e yang pada intinya membahas mengenai 5 dasar Pancasila.

Baca juga:Media Diminta Arif Dalam Memberitakan Produk DPR

Mengakhiri pembicaraan beliau menyampaikan Pancasila adalah dasar Negara yang sudah final yang tidak perlu diubah, ditambah lagi bahwa RUU HIP adalah setingkat Undang-Undang yang mana seharusnya RUU HIP harus mengikuti Pancasila bukan justru bertentangan, karena Pancasila adalah hukum tertinggi di Indonesia. (KkP)

  • Bagikan

Comment