Bupati Indramayu Non Aktif Supendi Divonis 4,5 Tahun Ini Faktanya

  • Bagikan
Bupati Indramayu Non Aktif Supendi Divonis 4,5 tahun Ini Faktanya (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Bandung Jawa Barat-Drs Haji Supendi Bupati non aktif Kabupaten Indramayu divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus pengaturan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu selama beliau masih aktif sebagai Bupati.

Ketua Majelis Hakim Hamonangan Purba mengatakan Supendi dinyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman selama empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp250 juta, apabila tidak bisa dibayar maka mendapat kurungan selama 4 bulan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (7/7/2020).

”Perbuatan tersebut dilakukan Supendi dengan cara menentukan sejumlah paket pekerjaan yang akan dilaksanakan di Indramayu. Untuk lelang sendiri sejak awal sudah dilakukan diplot dan lelang hanya bersifat formalitas saja,” ujarnya.

Hakim menilai, hal yang meringankan bagi Supendi ialah tidak pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan sebagai kepala keluarga.

Hakim juga memutuskan Supendi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar ke kas Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Apabila tidak bisa dibayar, maka harta benda Supendi bakal disita, dan apabila tidak memenuhi senilai Rp 1,8 miliar, maka Supendi bakal mendapat hukuman tambahan selama satu tahun penjara.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan bagi Supendi yakni pencabutan hak-hak politik. Menurut hakim, Supendi telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya ‎

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara, yakni selaku Bupati Indramayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme .

Di tempat terpisah Direktur PKSPD (Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah) O’ushj Dialambaqa saat memberikan tanggapan atas di Vonisnya sang Bupati non aktif Supendi memaparkan, amar putusan majelis hakim terlampau rendah jika negara serius menganggap korupsi itu extra ordinary crime hanya 4, 6 tahun dengan pengembalian 1,8 milyar dan subsidernya juga 250 juta dan pencabutan hak politik selama 3 tahun. Jika negara serius seharusnya pengembalian senilai kerugian negara yang Supendi terima 3,6 milyar bahkan harus juga dihitung dengan kualitas pembangunan yang menjadi fakta lapangan karena proyeknya hanya digelar dengan sekitar 50%nya saja dari nilai kontrak dan mutu pembangunan.
Ketidakseriusan negara dalam memenjarakan para koruptor hak politiknya dicabut hanya 3 tahun, seharusnya sepanjang hidupnya karena jika manggung lagi jadi politisi atau kepala daerah akan makin korup, hampir tak ada yang insyaf atau thaubatan nasuka. Itu omong kosong.

“Ketidakseriusan lagi juga subsidernya. Jadi jelas negara ini hanya dolanan saja mengatakan korupsi itu musuh kita bersama.KPK juga seharusnya mengembangkan penyidikannya karena dalam matematika eksak PKSPD, jika KPK mengembangkan kasus OTTnya.Maka seharusnya yang masuk Sukamiskin minimal 20 orang, sekarang baru 4 orang, jadi masih 16 orang seharusnya menjadi daftar tunggu atau daftar antrian menjadi tersangka,” ujar O’ushj Dialambaqa, Rabu (8/7/2020) pukul 15:23 WIB.

Baca juga:Bola Api Bupati Indramayu Non Aktif Drs Haji Supendi Menjalar Ke Berbagai Penjuru

Masih menurut O’ushj Dialambaqa, terhadap Omarsyah dan Wempy juga seharusnya sama cara bermatematika hukumanya karena itu yang terungkap, yang tersembunyi lebih dari fakta formil. (Red)

  • Bagikan

Comment