Kisruh Golkar Indramayu Dipicu Oleh DPD Golkar Provinsi

  • Bagikan
Kisruh Golkar Indramayu Dipicu Oleh DPD Golkar Provinsi (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Ketua Fraksi dan juga Ketua DPD Golkar Kabupaten Indramayu Haji Muhaemin menerangkan sebutan musda illegal yang disebut-sebut sebagian pengurus Partai Golkar Kabupaten Indramayu, bisa jadi mungkin subtansi musda ilegal menurut mereka adalah ketidakhadiran pengurus yang setingkat diatasnya.Hal ini dipaparkan oleh Haji Muhaemin Saat
konferensi pers di ruangan fraksi Partai Golkar Kabupaten Indramayu. Senen (27/7/2020).

Kita serahkan sepenuhnya kepada keputusan DPP Golkar, bahwa benar atau tidak persepsi DPD Provinsi Golkar bahwa musda kemarin itu di anggap ilegal. Kecuali, kita DPD Kabupaten tidak memberitahu/tidak melaporkan, kita melaporkan sesuai aturan.

“Subtansi yang dimaksud musda ilegal itu adalah ketidakhadiran pengurus yang setingkat diatasnya, mungkin itu yang menjadi problem,” ujar Muhaemin. Senin, (27/7/2020) di ruangan Fraksi Golkar.

Kemudian, apa keputusan DPP ia yang hadir di ruangan fraksi Golkar DPRD Indramayu tersebut, akan menghargai keputusan DPP Golkar, “Karena kita bukan pembangkang,” tandas Haji Muhaemin.

Masih menurut Muhaemin juga menyinggung perihal regulasi S01 bunyinya: “pertama, semua Provinsi untuk memperpanjang masa bakti DPD Golkar Kabupaten yang telah berakhir agar memperpanjang masa jabatannya 3 bulan, terhitung dari tanggal instruksi di keluarkan tanggal 30. Kedua, menjalankan masa jabatan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” katanya.

“Namun, tanggal 30 di keluarkan keputusan DPP sekarang tanggal 11 ada pergantian Plt baru, siapa yang membangkang? Mei keluarlah SK baru siapa yg melanggar? bisakah instruksi di pegang oleh DPD Golkar Provinsi? tidak bisa instruksi dari DPD provinsi, harus ada prosesnya,” imbuhnya.

Muhaemin juga menjelaskan perihal kejanggalan aturan yang di buat oleh DPD Golkar Provinsi, “harusnya kalau tidak boleh melakukan musda dan di rubah setelah Pilkada mestinya Juklak DPD Provinsi 2 di cabut dan SI03 di cabut terlebih dahulu, sikap tidak tegas ini yang membuat kisruh Partai Golkar sampai hari ini,” katanya.

Dalam regulasi SI-3/DPP/VII/2020 (SI03) tentang Instruksi merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan musyawarah Partai Golkar tingkat Kabupaten/Kota.

“Penyelenggaraan musda paling lambat tanggal 31 Agustus, tapi propinsi pengen setelah Pilkada, ada apa?
yang kedua memprioritaskan setiap kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada untuk cepat melaksanakan Musda,” ujarnya.

Lain halnnya dengan Haji Syaefudin,SH dengan penuh semangat dan optimis, ia tetap menunggu laporan yang sudah di ajukan kepada Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Golkar dan memastikan bahwa polemik DPD Golkar Kabupaten Indramayu dua kubu itu tidak benar, saya pastikan Golkar tetap satu kubu.

Baca juga:Polisi Ambil Alih Pengamanan DPD Golkar Kabupaten Indramayu

“kami akan mengupayakan dan mengusahakan untuk memperoleh keadilan, kami sangat optimis sebagaimana ketentuan yg mengatur. Kita punya ADRT dan keputusan melakukan Musda sesuai titah DPP Golkar,” pungkasnya Syaefudin. (Candra)

  • Bagikan

Comment