Anna Sophanah Mantan Bupati Indramayu Diperiksa Kejari Diduga Terkait Proyek-Proyek Mangkrak

  • Bagikan
Anna Sophanah Mantan Bupati Indramayu Diperiksa Kejati Diduga Terkait Proyek-Proyek Mangkrak (Foto. Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Mantan Bupati Indramayu  Anna Sophanah, secara tiba-tiba dipnggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Indramayu diduga terkait proyek-proyek mangkrak , Pembangunan tempat-tempat Wisata dan korupsi, Pemeriksaan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Indramayu.

Iyus Zatnika Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indramayu yang baru saja dilantik belum bisa dimintai keterangan soal mantan Bupati Indramayu yang diperiksa Kejari Indramayu. Rabu, (29/7/2020). Anna Sophanah sendiri mengundurkan diri dari jabatan Bupati Indramayu karena ingin fokus mengurus keluarga.

Lain halnnya dengan Direktur PKSPD (Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah) O’ushj Dialambaqa menanggapi diperiksanya mantan Bupati Anna Sophanah mengatakan ini hal yang menarik untuk kita cermati. Kasus Proyek Air Terjun Wisata Bojongsari senilai Rp 47 milyar lebih beberapa kali dari pihak Budpar diperiksa Polda tiga 4 bulanan yang lalu termasuk Kadisbudpar juga telah diperiksa Polda.
Sekarang mantan Bupati Hj. Anna Sophanah diperiksa Kejati yang pemeriksaanya di Kejari dalam kasus yang sama proyek Air Terjun Rumah Bertuah (dianekdotkan menjadi Rumah Hantu) wisata Bojongsari.

“Pertanyaanya, apakah kasus proyek air terjun Bojongsari tersebut telah diambilalih oleh Kejati dari Polda? Jika itu benar, tentu alasan pengambilalihan penanganan kasus tersebut merupakan pelimpahan berkas atau kasus karena Polda dengan alasan dan argumentasi sesuatu hal. Jika pelimpahan kasus, atas dasar apa Polda tidak punya waktu untuk menyelesaikan proses hukum atas proyek air terjun Bojongsari?,” ujar O’ushj Dialambaqa,” Rabu, (29/7/2020) yang dipanggil PaK Oo Pembasmi Korupsi Indramayu.

Lebih lanjut Pak Oo menambahkan jika tanpa koordinasi atau pelimpahan kasus, lantas Kejati mengambil jalan sendiri menjadi tumpang tindih dan menggelikan, karena apa yang lainnya telah selesai dilakukan penyidikan atau akan mengulang dari awal dengan metode atas tarik ke bawah yaitu dari mantan Bupatinya lalu keturunan pelaksana kebijakannya. Ini yang harus diperjelas oleh APH, karena empirik PKSPD yang mendesak pengambilalihan kasus-kasus korupsi yang mangkrak dan hingga bertahun-tahun selalu dijawab dengan tegas bahwa kasus yang tengah ditangani lembaga lain tidak bisa diambilalih penanganannya terkecuali ada pelimpahan berkas kasus.

Kejagung pun hal Indramayu selalu berkas pengaduan atau laporan publik selalu dilimpahkan ke Kejati dengan alasan locus dan sebagainya.
KPK juga selalu menjawab yang sama dengan tambahan ada kewenangan untuk melakukan supervisi saha, sekalipun hingga sekarang kewenangan supervisi KPK tidak jalan dan pernah melakukan teguran ke Kejati, ternyata diabaikan oleh Kejati dan KPK tidak melakukan tindakan apa-apa. Jadi lucu saja, negara ini kasat mata betul dolanan dalam penanganan pemberantasan korupsi.

PKSPD meminta Kejati juga tidak dolanan dalam melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Hj. Anna Sophanah karena dengan kasat mata pula proyek tersebut sudah diatur dan anggaran yang ditelan cukup besar itu hanya digelar dalam kisaran 50%nan saja jika dihitung ulang sesuai kontruksinya.

Jika Kejati tidak dolanan, tentu akan banyak yang bisa menghuni Sukamiskin Bandung. PKSPD meminta Kejati, Polda dan KPK juga harus memeriksa para Auditor BPK, dimana BPK telah memberikan WTP padahal proyek Air terjun bermasalah, Bupati Supendi, Omarsyah dan Wempy terkena OTT KPK dan divonis terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kejari, Polda dan KPK tidak punya alasan dan bisa berapologi untuk tidak melakukan penyidikan terhadap para Auditor BPK yang telah memberikan WTP untuk tahun 2019 bahkan dapat WTP berturut-turut sejak tahun 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019 yang terkena OTT KPK.

Proyek Air Terjun Wisata Bojongsari juga sama dengan proyek Panggung Apung yang menelan Rp 15 milyar lebih dan proyek Sirkuit Tamiya SC juga menelan Rp 15 milyar lebih dan proyek tersebut juga pada tahun anggaran yang sama dan untuk SC pada tahap pertama yaitu tahun 2016 dan tahap kedua tahun 2019.

Sekali lagi, jika kemudian pemeriksaan terhadap mantan Bupati Hj. Anna Sophanah hanya untuk sockyeraphy atau hanya untuk show of force saja dan para Auditor BPK tidak diperiksa, maka itu mencerminkan negara tengah dolanan yang keterlaluan, sehingga kita hanya memelihara kedunguan kebenaran dan kedunguan sosial.

Pemeriksaan yang terkait 7 obyek wisata, maka harusnya makin banyak yang harus terbukti karena ke-7 pengelola tersebut adalah sudah diatur dan jika dilihat dari MoU bagi hasil atau nilai yang harus masuk ke PAD juga tidak rasional dan merugikan APBD. Kejati juga harus memeriksa para anggota Dewan sehubungan dengan ke-7 wisata tersebut dan pengaturan proyek yang mana Dewan juga tahu betul dan bahkan indikasi kuatnya dalam pengaturan proyek ada beberapa anggota Dewan yang telibat di dalamnya.

Baca juga:Bupati Indramayu Anna Sophanah Mengundurkan Diri

Anna Sophanah sendiri dipanggil pukul 11.15 WIB. Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan tersebut masih berlangsung diruang Pidsus Kejaksaan Negeri Indramayu. (Red)

  • Bagikan

Comment