Akibat Kelalaian Seorang Warga, Dua Orang Tersengat Aliran Listrik Dipematang Sawah

  • Bagikan
Akibat Kelalaian Seorang Warga, Dua Orang Tersengat Aliran Listrik Dipematang Sawah (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Seorang Petani warga Desa Panyingkiran Kidul Blok Rawan Rt.05 Rw.02, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu-Jawa Barat tersengat aliran listrik dari kabel yang berada di area persawahan pada hari Senin, 13 Juli 2020 lalu.

Korban bernama Tasidin (65) di ketahui tersengat aliran listrik saat sedang jalan dipematang sawah yang akan menaburkan pupuk urea disawah miliknya sekitar pukul 07.30 WIB.

Tanda Bukti Laporan Ke Polres Indramayu Lampiran Satu (Foto. Red)

“Waktu itu pagi-pagi saya kesawah mau memupuk tanaman padi, engga taunya menginjak kabel listrik dan seketika saya merintih kesakitan dan kaki bengkak terbakar,” ujar Tosidin, Kamis (6/8/2020).

Lanjut Tosidin terlihat ada penyangga dari bambu namun, roboh karena keropos sehingga kabel listrik itu kebawah dan tertutup rumput hingga tak terlihat, diketahui kabel tersebut berasal dari salahsatu milik warga menuju selip penggilingan padi.

Menurut Tasidin juga hal ini bukan kali pertama kabel tersebut memakan korban, bahkan sebelumnya ada yang tersengat higga meninggal dunia.

Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Dari Polres Indramayu, Lampiran Dua (Foto. Red)

“Ini kejadian yang keduakali, yang pertama sampai meninggal dunia, dan kedua saya. Saya kesetrum itu kira-kira 40 hari-an setelah kejadian yang pertama,” tambahnya.

Terpisah, Lurah Desa Panyingkiran Kidul Cardiman ketika di temui mengungkapkan, perkara Tasidin sudah di laporkan ke Polres Indramayu.

“Awalnya Korban di bawa ke Puskesmas lalu di rujuk ke RSUD Indramayu dengan tujuan yang pertama biar punya visum,” tuturnya pada tanggal 15 juli 2020 lalu.

“sepulangnya dari RSUD Indramayu, sekitar habis dhuhur Tim Inafis, Pol PP, unsur Polsek Cantigi dan, pihak PLN melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sementara barang bukti (BB) tiang listrik dan gulungan kawat kabel yang menyetrum korban ada di Polsek Cantigi,” pungkasnya.

Toif sebagai pelapor yang juga anak Tasidin (korban) meminta kepada aparat yang menangani perkaranya agar segera menindak perkara tersebut dengan seadil-adilnya, agar tidak memakan korban kembali.

“Saya mohon jangan sampai disini, mohon bantuannya di tindak lanjuti sekelar-kelarnya, jangan di ulur-ulur, mohon keadilan yang secepat cepatnya,” tandasnya.

Baca juga:Sepasang Remaja Viral Dimedsos Cipokan, Diduga Di Area Masjid Islamic Center Indramayu

Dari hasil informasi yang didapat, korban melakukan pelaporan tersebut dengan nomor : LP/281 /B/VII/2020 / JABAR / RES.IMY. Tanggal 13 Juli 2020, dalam surat menyebutkan adanya dugaan telah terjadi tindak pidana “Kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 KUHP, yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban. (Candra)

  • Bagikan

Comment