Plt.Bupati Indramayu Lantik CPNS, Ini Tanggapan Direktur PKSPD

  • Bagikan
Plt.Bupati Indramayu Lantik CPNS, Ini Tanggapan Direktur PKSPD (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Plt. Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat melantik dan mengambil sumpah 17 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 49 orang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, bertempat di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Selasa (18/08/2020).

Pengangkatan CPNS menjadi PNS ini berdasarkan Keputusan Bupati Indramayu Nomor 821.1/Kep.198-BKPSDM/2020, sedangkan Pengangkatan Pertama Kali dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja melalui Inpassing berdasarkan Keputusan Bupati Indramayu Nomor 821.28/Kep.90-BKPSDM/2019.

Plt. Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat mengatakan, SDM merupakan modal dasar dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik. Untuk itu dibutuhkan sumber daya aparatur pemerintah yang profesional dan juga kompetensi serta kuantitas yang tepat sesuai dengan kebutuhan.

Plt. Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat melantik dan mengambil sumpah 17 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 49 orang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (Foto.Red)

“Sumber daya tersebut haruslah memiliki jiwa pengabdian, mutu keterampilan dan kemampuan profesional agar dalam setiap tugas yang diemban dapat dilakukan secara efisien dan efektif,” tegas Taufik.

Di tempat terpisah Direktur PKSPD (Pusat Kajian Strategis pembangunan Daerah) Kabupaten Indramayu O’ushj Dialambaqa saat dimintai tanggapannya terkait 17 CPNS dan 49 Jafung Pol PP yang dilantik oleh Plt. Bupati Indramayu mengatakan bahwa SDM yang memiki jiwa pengabdian, mutu ketrampilan dan kemampuan profesionalitas tidak akan bisa mendapat ruang dan tempat di birokrasi Pemkab. Indramayu karena faktanya karier ASN sangat bergantung dengan kedekatan jilat menjilat dan setoran. Implikasinya jiwa pengabdian, ketrampilan dan kemampuan profesional tidak akan lahir dalam jiwa pejabat dan atau ASN Indramayu, sehingga pelayanan publik jauh api dari panggang.

Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Dilingkungan Kabupaten Indramayu (Foto.Red)

“Hal ini bisa kita buktikan bahwa hingga kini data publik tidak bisa diakses dan disajikan dengan benar. Hampir semua data menyesatkan karena validitas data kualitasnya rendah, hanya kisaran 15%nan.
Fakta berikutnya, untuk posisi jabatan penting Kepala SKPD hasil open biding banyak dipertanyakan publik bahkan ada indikasi loncatan nilai untuk menggolkan sistem karir kroni ASN, coba cermati data yang PKSPD sajikan,” ujar Direktur PKSPD O’ushj Dialambaqa, Selasa (18/8/2020).

Lebih lanjut Direktur PKSPD O’ushj Dialambaqa atau yang lebih dikenal Pak Oo, memaparkan, Ptl. Bupati dalam peraturan perundang-undangan hanya boleh melantik untuk posisi jabatan yang kosong atau masih Plt seperti di PUPR, BKD dan lainya. Untuk CPNS menjadi PNS tidak ada masalah. Mutasi jabatan bukan kewenangan Plt. Bupati.

Ada indikasi pengkondisian untuk jabatan DISDIK, PUPR, Perijinan, BPBD dan Arpus dan tidak menutup kemungkinan untuk posisi lainnya.
Tim penguji open biding yang menggunakan Unwir juga patut dipertanyakan sekalipun ada 2 orang dari Propinsi dan 1 orang Profesor yang diketuai oleh Rektor Unwir, dan 1 orang penguji mantan Inspektur Inspektorat Nuradi, sehingga patut dipertanyakan independensinya, dan ini nanti kita buktikan siapa yang dilantik menjadi pejabat pesanan.

Dalam UU ASN memang ada celah karena negara ini dolanan, yaitu hasil uji kompetensi yang kata pejabat Indramayu disebut open biding, semua hasilnya diserahkan ke Bupati dan keputusannya menjadi otoritas absolut Bupati sehingga jika Bupati mengabaikan hasil uji kompetensi tidak ada sanksi dalam UU ASN tersebut.

Jadi jangan mengigau dan atau mimpi disiang bolong karena statemen Plt. Bupati Taufik Hidayat itu untuk kebutuhan pencitraan politis yang pada prakteknya yang tak akan terbantahkan adalah kurva terbalik. Mari kita buktikan nantinya terhadap statemen Plt. Bupati soal pelayanan publik, profesionalitas ASN karena hampir semua ASN mengidap sindrom materialisme sehingga APBD buat kitanya (para ASN, terutama pada level Kadis, Kabid, Kasi dan Sekretaris) apa?

Baca juga:Pemda Indramayu Serius Bangun Mal Pelayanan Publik

Cara pandang dan berpikir seperti itu menjadi dominan pada ASN sehingga itu menjadi problematika delimatis utama terhadap kebijakan publik dan pelayanan buplik. (Candra)

  • Bagikan

Comment